Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel

Bawaslu Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Oknum ASN Pemprov Sulsel Tidak Netral

Oknum ASN itu diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Sulsel.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bawaslu telah memeriksa tiga saksi pelapor terkait dugaan ketidaknetralan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel

Oknum ASN itu diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) Sulsel.

Klarifikasi dilakukan oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (1/10/2024). 

Pemeriksaan tiga saksi dilakukan sejak petang hingga malam hari di ruang penanganan pelanggaran Bawaslu Sulsel

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengaku pihaknya masih melakukan asistensi terhadap dokumen yang dilaporkan. 

"Laporan tersebut masih dalam tahap pembahasan, apakah sudah memenuhi unsur formil dan materiil," ujar Mardiana Rusli. 

Bawaslu Sulsel telah memeriksa tiga saksi pelapor oknum ASN
Bawaslu Sulsel memeriksa tiga saksi pelapor terkait dugaan ketidaknetralan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Selasa (1/10/2024). 

Untuk itu, Bawaslu Sulsel masih memiliki waktu 2x24 jam sejak laporan diterima untuk mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut. 

Proses ini diperlukan untuk menentukan pasal atau pelanggaran yang akan disangkakan. 

"Kami masih membahas di tingkat Sentra Gakkumdu. Belum ada kepastian pasal yang disangkakan, karena masih menjadi perdebatan di Gakkumdu," ujar Mardiana. 

Saat ditanya mengenai batas waktu pengkajian, Mardiana memperkirakan prosesnya memakan waktu sekitar dua hari. 

Ia menambahkan, tim juga sedang mengkaji apakah pelanggaran terjadi pada masa kampanye atau di luar masa kampanye. 

Hal itu mengingat adanya jeda waktu sebelum tahapan kampanye dimulai. 

Di sisi lain, sedang dipastikan juga apakah termasuk tindak pidana atau pelanggaran undang-undang lain. 

"Jika berkaitan dengan netralitas ASN, akan ada otoritas lain yang menanganinya. Indikasi dugaan berasal dari foto kampanye yang dimaksud," jelasnya. 

ASN yang dilaporkan adalah Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Sulsel Wilayah Makassar atau Samsat Makassar I berinisial YY. 

Pemeriksaan klarifikasi terhadap YY dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 Oktober 2024, pukul 10.00 Wita di Kantor Bawaslu Sulsel.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
 
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved