Pengamen Marak di Maros
Tak Ada Perda, Alasan Dinsos Kesulitan Minimalisir Keberadaan Anak Jalanan dan Pengamen di Maros
Pihaknya pun sudah beberapa kali melakukan tindakan penertiban kepada anjal dan pengamen ini.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Dinas Sosial Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan menyebutkan keberadaan anak jalanan dan pengamen di Kabupaten Maros merupakan imbas dari penertiban di Kota Makasaar.
“Karena banyak razia di Makassar, mereka melakukan perpindahan operasi ke daerah tetangga dan Maros adalah tujuan,” kata Kepala Dinas Sosial Maros, Suwardi Sawedi, Selasa (1/10/2024).
Pihaknya pun sudah beberapa kali melakukan tindakan penertiban kepada anjal dan pengamen ini.
Namun, mereka masih tetap kembali ke Kabupaten Maros.
“Hingga September ini kita sudah amakankan tujuh orang,” ujarnya.
Ia mengatakan anjal dan pengamen yang terjaring razia ini langsung dikembalikan ke keluarganya.
Mantan Camat Marusu ini menyebutkan pihaknya belum bisa melakukan razia rutin dan pembinaan untuk memberikan efek jera.
Sebab, hingga kini belum ada perda yang mengatur tentang keberadaan anak jalanan ini.
“Pada prinsipnya Dinsos sudah melakukan penanganan, tapi dirasa belum maksimal karena terbatas pada aturan regulasi perda,” sebutnya.
Sementara itu Kasatpol PP, Damkar dan Penyelamatan, Eldrin Saleh Nuhung mengatakan hampir setiap hari melakukan patroli di ruas jalan di Kabupaten Maros.
Patroli dilakukan dua kali sehari pukul 10.00 dan 14.00 Wita.
“Namun saat kita patroli anjalnya itu tidak ada, mereka menghindar,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya bakal mengubah jadwal patroli sehingga keberadaan anjal dan pengamen bisa diminimalisir.
“Nanti kami akan ubah jadwalnya, agar bisa lebih meminimalisir keberadaan anjal,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.