Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar

Batas Dana Kampanye Pilkada Takalar Sulsel Rp 17 M

Pembatasan dana kampanye sesuai dengan amanat PKPU 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang kampanye. 

Penulis: Makmur | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Takalar, Ibrahim Salim (paling depan) 

TRIBUN-TAKALAR.COM, TAKALAR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar batasi dana pengeluaran kampanye pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati maksimal Rp 17 miliar di Pilkada 2024.

Pembatasan dana kampanye sesuai dengan amanat PKPU 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang kampanye. 

Rincian dan besarannya dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 324 Tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Takalar, Ibrahim Salim mengatakan jumlah dan rincian batasan pengeluaran dana kampanye disesuaikan dengan pertimbangan banyak aspek.

"Kami mempertimbangkan metode, jumlah kegiatan, perkiraan jumlah peserta, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan," paparnya.

Ibrahim menambahkan bahwa besaran jumlah ini telah disampaikan ke LO masing-masing pasangan calon.

"Pembatasan ini ditujukan untuk menciptakan persaingan yang setara antar paslon, agar tercipta pemilu yang jujur dan adil," jelasnya.

Pilkada Takalar 2024 akan diikuti oleh dua pasangan calon.

Firdaus-Hengky nomor urut 1, diusung oleh Nasdem, PKB, PPP, PDIP, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, Hanura, PAN, dan PSI.

Syamsari-Nojeng, nomor urut 2, diusung oleh Gelora, PBB, dan Perindo.

Saat ini Pilkada Takalar telah memasuki tahapan kampanye yang dimulai dari 25 September sampai 23 November 2024.

Adapun rincian batasan pengeluaran dana kampanye berdasarkan metode dan kegiatan yaitu sebagai berikut:

1. Rapat Umum (1 kali): Rp2.030.100.000

2. Pertemuan Terbatas (60 kali): Rp3.672.000.000

3. Pertemuan Tatap Muka (60 kali): Rp2.631.000.000

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved