Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel

Viral Oknum ASN Pemprov Diduga Langgar Netralitas Jelang Pilgub Sulsel, Pamer Kartu Nama Sudir-Fatma

Viral foto memperlihatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel diduga melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
IST
Kolase foto oknum ASN Pemprov Sulsel Diduga Langgar Netralitas ASN Jelang Pilgub Sulsel  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Viral foto memperlihatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel diduga melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada 2024. 

ASN tersebut diduga Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1, Yarham dan dua rekannya.

Dalam foto beredar, ASN itu tampak memamerkan kartu nama pasangan paslon nomor urut 02 di Pilgub Sulsel.

Bahkan, ketiganya memperlihatkan gestur tangan dengan simbol nomor 2.

Hal itu diduga mengindikasikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman-Fatmawati Rusdi.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Olehnya, Bawaslu Sulsel akan segera menindaklanjutinya.

"Informasi itu sudah masuk ke Bawaslu Sulsel. Kami sementara menelusuri dan memastikan apakah informasi tersebut secara faktual memang terbukti di lapangan atau tidak," kata Saiful Jihad saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2024).

Saiful menjelaskan, jika fakta-fakta terkumpul membuktikan mereka ASN, maka pihaknya akan memproses sesuai aturan.

Baca juga: Sanksi Menanti Kader PDIP Pembelot di Pilgub Sulsel

“Aturannya jelas, ASN harus netral. Jika terbukti, maka tentu Bawaslu akan meneruskan kasus ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berwenang menangani pelanggaran etik ASN,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saiful menambahkan bahwa karena saat ini sudah masuk masa kampanye, jika ASN tersebut terbukti melakukan kampanye dengan simbol nomor urut atau menyebarkan informasi untuk mengajak orang lain mendukung pasangan calon, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai pelanggaran.

Menurutnya, ASN terlibat mendukung atau mengkampanyekan salah satu pasangan calon adalah tindakan yang bisa dianggap melanggar pidana pemilu. 

"Kami akan menelusuri lebih lanjut, baik dari segi pelanggaran etik netralitas ASN maupun potensi dugaan pelanggaran pidana pemilu,” jelasnya.

Saiful menegaskan, meskipun informasi ini belum dilaporkan secara resmi, Bawaslu tetap berwenang untuk membentuk tim investigasi guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. 

"Kami akan memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar ASN dan apakah tindakan tersebut melanggar ketentuan kampanye," tutupnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved