Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPR RI

Sosok 2 Politisi Ketiban 'Durian Runtuh' Setelah Fatma dan Fauzi Mundur Senayan

Sosok dua politisi ketiban 'durian runtuh' setelah Fatmawati Rusdi dan Muhammad Fauzi mundur sebagai anggota DPR RI.

|
Editor: Ari Maryadi
Nasdem
Mantan Wakil Bupati Takalar Achmad Daeng Se're berdoa bersama Fatmawati Rusdi di DPW Nasdem Sulsel beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sosok dua politisi ketiban 'durian runtuh' setelah Fatmawati Rusdi dan Muhammad Fauzi mundur sebagai anggota DPR RI.

Fatmawati Rusdi tampil sebagai peraih suara terbanyak caleg DPR RI Partai Nasdem di Dapil Sulsel I.

Mantan Wakil Wali Kota Makassar itu mengumpulkan 106.806 suara pribadi dari Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.

Belum sempat dilantik, Fatma memutuskan maju Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024.

Ia maju calon wakil Gubernur Sulsel mendampingi Andi Sudirman Sulaiman.

Posisinya digantikan caleg peraih suara terbanyak ketiga, Achmad Daeng Se're.

Sementara itu politisi Golkar Muhammad Fauzi memutuskan maju calon Bupati Luwu Utara.

Sejatinya Muhammad Fauzi kembali mengamankan satu kursi DPR RI di Dapil Sulsel III.

Ia mengumpulkan 99.690 suara pribadi.

Posisinya di Senayan digantikan Agustina Bassang, istri dari Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya telah memutuskan bahwa caleg DPRD, DPD, dan DPR RI terpilih harus mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

"Jadi harus sudah sampaikan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR RI pada saat ditetapkannya sebagai bakal calon atau calon ya, itu pada tanggal 22 september," ungkap Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Komisi II DPR RI sebelumnya telah menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait persyaratan Pilkada Serentak 2024 bagi caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih berubah-ubah.

Di mana, sebelumnya KPU menyatakan caleg terpilih tak usah mundur jika maju Pilkada 2024. 

Sementara kini, KPU menyebut caleg terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved