Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar

Dana Awal Kampanye 2 Paslon Pilkada Takalar Sulsel Nol Rupiah

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar telah mengumumkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar.

Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
ist
Kolase dua Calon Bupati Takalar, Sulsel Firdaus Daeng dan Syamsari Kitta  

TRIBUN-TAKALAR.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar telah mengumumkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar di Pilkada 2024.

Berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024, LADK adalah laporan awal dana kampanye.

Terdiri dari pemasukan, pengeluaran, dan saldo sebelum pembukuan dan atau saat pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

LADK mulai dilaporkan dari sejak penetapan pasangan calon sampai paling lambat satu hari sebelum tahapan kampanye dimulai.

Pelaporan dana awal kampanye dua pasangan calon bupati dan wakil Takalar tertuang dalam pengumuman KPU Takalar nomor 136/PL.02.05-Pu/7305/2024.

Pada pengumumannya, pasangan Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin dan Pasangan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim memiliki dana awal kampanye berjumlah 0 rupiah.

Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Takalar, Ibrahim Salim mengatakan jumlah dana kampanye akan bertambah seiring penginputan yang saat ini sedang berjalan.

"Jumlah tersebut akan berubah seiring dengan berjalannya penginputan," katanya.

Baca juga: Ini 24 Lokasi Kampanye di Pilkada Takalar Sulsel

"Dana kampanye yang tidak tercantum dalam LADK akan dicantumkan dalam Laporan Pemberian Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)," tambahnya.

Pelaporan sumbangan dana kampanye dimulai dari sejak dimulainya masa kampanye sampai akhir masa kampanye.

Dalam pemberian sumbangan dana kampanye, ada ketentuan dan pembatasannya.

Sumbangan dari perseorangan paling banyak Rp75 juta, badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta, dan partai politik bukan pengusul paling banyak Rp750 juta.

Untuk calon dan partai politik pengusul, jumlahnya tidak diatur. 

Pilkada Takalar 2024 akan diikuti oleh dua pasangan calon.

Firdaus-Hengky, nomor urut 1, diusul oleh Nasdem, PKB, PPP, PDIP, Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, Hanura, PAN, dan PSI.

Syamsari-Nojeng, nomor urut 2, diusul oleh Gelora, PBB, dan Perindo.

Saat ini Pilkada Takalar telah memasuki tahapan kampanye

Kampanye berlangsung sejak 25 September sampai 23 November 2024.

Tahapan Pilkada 

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved