Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPOM Amankan 415.035 Pieces Kosmetik Ilegal Senilai Rp11 M, Taruna Ikrar : Kami Tak Pernah Kompromi

Satgas Pengawasan Barang Tertentuterdiri badan POM, Kementeri Perdagangan, Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan

Editor: Sudirman
Ist
Taruna Ikrar di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Senin (30/9/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Badan POM RI Taruna Ikrar dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengapresisasi kinerja Satgas Pengawasan Barang Tertentu.

Satgas Pengawasan Barang Tertentuterdiri badan POM, Kementeri Perdagangan, Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, Badan intelejen negara, Badan Keamanan Laut, dan Kadin.

Mereka berkomitmen membasmi produk ilegal.

"Produk ilegal bukan hanya merugikan negara, namun merugikan masyarakat karena terancam dari bahaya produk kosmetik impor yang belum dapat ijin edar dari bpom," ujar Taruna Ikrar di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Senin (30/9/2024).

Kosmetik adalah salah satu dari tujuh jenis barang yang diawasi oleh Satgas, Sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pengawasan dilakukan BPOM sejak sebelum produk beredar (pre market) hingga selama produk berada di peredaran (post market).

Kosmetik adalah produk yang paling banyak didaftarkan di BPOM.

Lebih dari 50 persen Nomor Izin Edar (NIE) produk yang disetujui BPOM dalam 5 tahun terakhir merupakan NIE produk kosmetik.

Dari seluruh NIE kosmetik, proporsi NIE kosmetik lokal adalah ±70 persen sedangkan sisanya merupakan NIE kosmetik impor.

Satgas telah melaksanakan operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal dalam kurun
waktu Juni hingga September 2024.

Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.

Produk ilegal ini merupakan produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung Bahan Dilarang.

Sebagian besar produk berasal dari negara Tiongkok (China), Filipina, Thailand, dan Malaysia. Merek produk ilegal tersebut antara lain Lameila, Brilliant, dan Balle Metta.

Temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan sejumlah 970 item atau 415.035 pieces dengan nilai keekonomian mencapai Rp11.446.000.000.

"Kita semua menginginkan produk kosmetik lokal selalu menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan bahkan berdaya saing di pasar global," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved