Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Pj dan Pjs Kepala Daerah Hati-hati Hadiri Undangan

Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan hal itu ketika ditanya mengenai antisipasi menjaga netralitasi ASN Pemprov Sulsel.

Editor: Sudirman
Tribun Timur
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Penjabat (Pj) dan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah di Sulsel diminta selektif menghadiri undangan kegiatan. Hal itu untuk menjaga netralitas ASN selama masa kampanye berlangsung.

Pj Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan hal itu ketika ditanya mengenai antisipasi menjaga netralitasi ASN Pemprov Sulsel di masa kampanye

Menurut mantan Pj Gubernur Sulawesi Barat ini, setiap ada hal-hal yang berbau politik, seperti undangan dari parpol untuk rapat kerja dan sebagainya, sebaiknya diseleksi.

“Sebelum datang, lihat dulu, apakah di situ ada calon atau tidak. Karena hal itu gampang dipolitisir,” kata Prof Zudan di Rujab Gubernur Sulsel, Jumat (27/9).

“Kalau ada acara misalnya fun run diadakan ormas tertentu begitu. Ditanya dulu ada paslon atau tidak. Kalau ada lebih baik tidak ikut dulu,” lanjutnya.

Ruang acara ini menurutnya rawan di politisasi. Sebab ada ruang mempertemukan kepala daerah dengan pasangan calon.

Netralitas ASN memang jadi perhatian jelang Pilkada serentak. Tak hanya ASN, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan memperluas aturan ini.

Prof Zudan menyasar Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Edaran terkait netralitas ASN dan PPNPN sudah disebarkan ke pemerintah daerah.

Prof Zudan kembali mempertegas makna ‘netral’ dalam edaran tersebut.

“Netral itu dalam arti memberi pelayanan yang sama, dalam pelayanan publik tidak boleh diskriminatif, tidak boleh memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang sedang berkontestasi,” kata Prof Zudan di Kantor Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu.

“Tetap saja kita tegak lurus pada negara. Seperti biasanya kita memberikan pelayanan yang terbaik,” lanjutnya.

Dalam lingkungan pemerintahan, memang ada banyak pegawai pemerintah non-ASN.

ASN dapat dikategorikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Zudan menilai netralitas juga harus ditunjukkan tenaga pemerintah non ASN. Pasalnya mereka juga bekerja dalam lingkup pemerintahan.

Sehingga tetap menjadi representasi pemerintah dalam kehidupan bermasyarakat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved