Kali Kedelapan Mobil Pengangkut BBM Subsidi Ilegal di Palopo Sulsel Ditahan Baintelkam Polri
Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri amankan satu unit mobil tangki milik PT Zoel Global Mandiri dengan Nopol DP 8179 TD.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri amankan satu unit mobil tangki milik PT Zoel Global Mandiri dengan Nopol DP 8179 TD.
Kendaraan itu mengangkut BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah.
Mobil tangki tersebut diamankan di Jalan Wecudai, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (27/9/2024).
Pengendara mobil tersebut diketahui berinisial HS (51) yang merupakan warga Dangerakko, Palopo.
Ia diamankan dengan barang bukti mobil tangki bermuatan 5 ribu liter solar bersubsidi.
Penangkapan tersebut berawal dari kegiatan monitoring tim Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri yang menemukan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kendaraan tangki bertuliskan PT Zoel Global Mandiri terpantau melintas di Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara pada Kamis (26/9/2024).
"Ada kecurigaan solar diangkut merupakan BBM bersubsidi, tim kemudian memutuskan untuk mengikuti kendaraan tersebut hingga akhirnya menghentikannya di Jalan Wecudai," kata AKP Supriadi, Sabtu (28/9/2024).
Saat diinterogasi, pengendara mobil tangki itu mengaku membawa solar bersubsidi untuk disalurkan ke perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara.
Namun, ia tak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin pengangkutan maupun niaga BBM.
HS mengaku, bekerja di PT Zoel Global Mandiri dan diperintahkan pemilik perusahaan bernama Muh Rustam untuk mengangkut BBM tersebut.
"Pengendara mobil itu mengaku telah melakukan pengangkutan BBM solar bersubsidi sebanyak tujuh kali dari Palopo menuju Morowali Utara. Setiap kali pengiriman, ia dibayar sebesar Rp1,5 juta," jelasnya.
"Kali kedelapan membawa mobil tangki untuk membawa BBM, ia terciduk oleh tim Mabes Polri karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin pengangkutan," lanjutnya.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri lebih lanjut keterlibatan PT Zoel Global Mandiri dan pihak-pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. (*)
Pengangkut BBM Subsidi Ilegal
Palopo
Sulawesi Selatan
Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri
AKP Supriadi
Konfercab V PMII Sinjai Pilih Amar Amrullah Sebagai Ketua Baru, Ini Profilnya |
![]() |
---|
Warga Victoria Park Maros Peringati Maulid Nabi, Prof Muammar Sampaikan Hikmah Sunnah |
![]() |
---|
1.214 Kasus HIV di Sulsel, Makassar Tertinggi Disusul Gowa dan Palopo, Dinkes: Jaga Hawa Nafsu |
![]() |
---|
1.500 Peserta Meriahkan Jambore Pramuka se-Sulsel di Maros |
![]() |
---|
Wajo Tuan Rumah MQK dan MQKI Internasional 2025, Diikuti 34 Provinsi dan 10 Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.