Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kali Kedelapan Mobil Pengangkut BBM Subsidi Ilegal di Palopo Sulsel Ditahan Baintelkam Polri

Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri amankan satu unit mobil tangki milik PT Zoel Global Mandiri dengan Nopol DP 8179 TD.

kolase Tribun Timur
Polisi amankan pengendara dan mobil tangki yang mengangkut BBM subsidi tanpa surat izin pengangkutan di Jalan Wecudai, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo pada Jumat (27/9/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri amankan satu unit mobil tangki milik PT Zoel Global Mandiri dengan Nopol DP 8179 TD.

Kendaraan itu mengangkut BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin resmi dari pemerintah.

Mobil tangki tersebut diamankan di Jalan Wecudai, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo,  Jumat (27/9/2024).

Pengendara mobil tersebut diketahui berinisial HS (51) yang merupakan warga Dangerakko, Palopo.

Ia diamankan dengan barang bukti mobil tangki bermuatan 5 ribu liter solar bersubsidi.

Penangkapan tersebut berawal dari kegiatan monitoring tim Badan Intelijen Keamanan Mabes Polri yang menemukan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Palopo.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan kendaraan tangki bertuliskan PT Zoel Global Mandiri terpantau melintas di Jalan Dr Ratulangi, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara pada Kamis (26/9/2024).

"Ada kecurigaan solar diangkut merupakan BBM bersubsidi, tim kemudian memutuskan untuk mengikuti kendaraan tersebut hingga akhirnya menghentikannya di Jalan Wecudai," kata AKP Supriadi, Sabtu (28/9/2024).

Saat diinterogasi, pengendara mobil tangki itu mengaku membawa solar bersubsidi untuk disalurkan ke perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali Utara.

Namun, ia tak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin pengangkutan maupun niaga BBM.

HS mengaku, bekerja di PT Zoel Global Mandiri dan diperintahkan pemilik perusahaan bernama Muh Rustam untuk mengangkut BBM tersebut.

"Pengendara mobil itu mengaku telah melakukan pengangkutan BBM solar bersubsidi sebanyak tujuh kali dari Palopo menuju Morowali Utara. Setiap kali pengiriman, ia dibayar sebesar Rp1,5 juta," jelasnya.

"Kali kedelapan membawa mobil tangki untuk membawa BBM, ia terciduk oleh tim Mabes Polri karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin pengangkutan," lanjutnya.

Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri lebih lanjut keterlibatan PT Zoel Global Mandiri dan pihak-pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved