Opini
Politik Dinasti
Sedangkan politik dinasti secara istilah merupakan sebuah serangkaian strategi manusia yang bertujuan untuk memperoleh kekuasaan.
Oleh: Dr Ilham Kadir MA
Sekertaris Umum Majelis Ulama Indonesia, Kabupaten Enrekang
Secara bahasa, dinasti diartikan sebagai ‘kelanjutan kekuasaan pemerintahan yang dipegang oleh satu garis keturunan’.
Secara operasional, dinasti adalah kekuasaan yang diwariskan oleh ayah ke anak, suami ke istri, atau anak ke orang tua, maupun antar sesama saudara.
Sedangkan politik dinasti secara istilah merupakan sebuah serangkaian strategi manusia yang bertujuan untuk memperoleh kekuasaan.
Agar kekuasaan tersebut tetap berada di pihaknya dengan cara mewariskan kekuasaan yang sudah dimiliki kepada orang lain yang mempunyai hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan sebelumnya.
Tema ‘politik dinasti’ saya angkat sebab melihat fenomena yang terjadi dalam pilkada serentak Indonesia 2024.
Tulisan ini akan menelisik poisis politik dinasti di alam demokrasi, serta ‘bagaimana pandangan Islam terkait politik dinasti vis a vis dengan demokrasi’? Amma ba’du.
Para ahli telah melakukan riset terkait dengan prinsip-prinsip dasar demokrasi.
Misalnya, Jonathan Day (2022) menulis artikel “14 Principle of Democracy” atau 14 prinsip demokrasi yang terdiri dari, partisipasi masyarakat [participation of citizen], kesetaraan [equality].
Kepercayaan publik [accountability], transparansi atau keterbukaan [transparency], toleran dalam berpolitik [political tolerance], diikuti oleh multipartai [multi party system], turut melakukan kontrol atas penyalahan kekuasaan [control over the abuse of power].
Kebebasan memilih teori ekonomi [freedom of economy], kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat [bill of right], menjaga hak asasi manusia ]human right], berhak mendapatkan informasi akurat sebelum memilih calon pemimpin [free and fair elections], dilindungi secara hukum [free courts], menerima dengan legowo keputusan pemilihan [accepting election results], dan taat mengikuti segala aturan [rule of law].
Jika dilihat prinsip dasar demokrasi, tidak ada satu poin pun menunjukkan jika politik dinasti itu ada dalam alam demokrasi. Artinya, selama 14 prinsip demokrasi tersebut terpenuhi maka tidak berlawanan dengan demokrasi.
Artinya politik dinasti pada alam demokrasi sah dan dapat diterima.
Selain itu, dalam praktiknya, sering terjadi, para calon penerus kekuasaan yang dipersiapkan oleh penguasa sebelumnya tumbang dan berguguran dalam pemilihan kepala daerah di beberapa tempat.
Alam demokrasi menunjukkan bahwa one man one vote, satu orang satu suara, artinya kesetaraan para pemilih dilindungi secara hukum (free courts).
Dan sudah sering terbukti juga, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh calon kepala daerah, maupun pendukungnya telah mendapat teguran bahkan hukumam tanpa pandang bulu.
Oleh sebab itu, semestinya tidak perlu lagi dipermasalahkan terkait politik dinasti di Indonesia, sebab tetap mengikuti aturan-aturan yang berlaku (rule of law) dan para pemilih tetap bebas menentukan pilihan tanpa ada paksaan.
Kecuali kalau memang pihak berkuasa melakukan penekanan dan intimidasi kepada masyarakat untuk memilih salah satu calon itu yang harus dipermasalahkan.
Lalu bagaimana Islam memandang politik dinasti? Para prinsipnya Islam tidak pernah menetapkan secara paten model pemerintahan, namun lebih kepada substansi sebuah pemerintahan.
Jika merujuk pada sejarah peradaban Islam, maka bentuk pemerintahan dalam Islam meliputi, metode kenabian (ala manhaj an-nubuah), khilafah atau sistem khalifah, sistem kerajaan, dan sistem demokrasi.
Sistem kenabian dimaksud adalah segenap permasalah kenegaraan diatur oleh ketetapan wahyu, jika ada masalah, maka langsung dilaporkan kepada Nabi, lalu Nabi menyelesaikan permasalahan tersebut dengan merujuk pada ijtihad.
Jika tidak mampu juga, ia akan meminta pertolongan kepada Allah agar dapat mengatasi masalah tersebut, ketika Nabi wafat, maka tidak ada lagi wahyu.
Jika terjadi masalah, Al-Qur’an dan Al-Hadis kadang tidak mampu menyelesaikan berbagai sengketa karena kemampuan manusia untuk mengakses atau memahami kandungan kedua sumber hukum tersebut sangat terbatas.
Keberadaan Khalifah sebagai pengganti Nabi sudah menuai banyak masalah yang terjadi dan diselesaikan dengan ijtihad.
Berbagai pristiwa besar muncul, bahkan perang antar sesama sahabat terjadi karena perbedaan memandang dan menyelesaikan sebuah masalah.
Tapi keempat Khalifah pelanjut Nabi, yakni Abu Bakar As-Shiddiq, Umar bin Al-Khathtab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib memerintah dengan sangat gemilang.
Setelah riwayat mereka tamat, maka mulailah muncul pemerintahan dengan sistem dinasti, sejak abad kedua hingga abad keempat belas hijriah.
Dimulai dari Dinasti Umayyah merupakan sebuah sitem pemerintahan Islam yang berada di bawah kekuasaan keluarga Umayyah yang berlangsung dari tahun 661 M-750 M, atau berkuasa selama 81 tahun.
Lalu muncul Abdullah As-Saffah bin Ali bin Abdullah bin Al-Abbas, atau lebih dikenal dengan Abdul Abbas As-Saffah. Dinasti ini berdiri antara tahun 132-656 H/ 750-1258 M.
Daulah ini berkuasa selama lima setengah abad, kurang lebih 524 tahun. Lalu muncul Daulah Utsmaniyah yang berpusat Istambul, Turki, yang memerihan sejak tahun 1299 hingga 1923 Masehi.
Sejarah peradaban Islam menyajikan kegemilangan, baik dalam aspek keilmuan sejak zaman Nabi lalu kemudian diteruskan pada Dinasti Bani Umayyah dan Abbasiyah.
Begitupula dalam aspek politik, dinasti Abbasiyah yang membentang dari Makkah hingga Andalusia pernah melahirkan pemerintahan yang sangat kondusif, dan Dinasti Utsmaniyah yang membuka Konstantinipel menguasai sebagian besar Eropa.
Artinya politik dinasti dan dinasti politik dalam pandangan Islam, tidak bertentangan dengan ajaran Islam bahkan dirawat dan dianjurkan. Selama itu mendatangkan manfaat dalam dakwah.
Filosifinya terletak pada misi ajaran Islam dan substansi sebuah negara. Misi ajaran Islam adalah menyebarkan risalah islamiyah seluas-luasnya, dan itu lebih mudah diaplikasikan dalam pemerintahan berbasis kerjajaan.
Andaikata pada abad ke-16 dan abad ke-17, Makassar tidak dipmpin oleh para raja, kemungkinan besar Islam tidak menyebar dengan massif di Sulawesi Selatan, dan sebagian besar tetap menjadi penganut paganisme.
Namun karena masuknya para dai, tiga diantaranya diabadikan sejarah dengan baik yakni, Datuk Patimang yang berdakwah pada raja-raja Luwu, Datuk Ribandang menyasar Raja Gowa-Tallo, dan Datuk Ditiro menyasar tokoh-tokoh adat di Bulukumba, sehingga dengan cepat Islam tersebar dengan masif di daerah Sulawesi Selatan.
Demikian pula secara substansi, ajaran Islam lebih mudah diaplikasikan melalui kerajaan sebab cukup memengaruhi seorang raja, maka seluruh negeri yang berada di bawah kedaulatannya lebih mudah diperintahkan untuk tunduk pada syariah.
Keadilan, kesejahteraan, hingga keamanan dan kenyamanan yang menjadi inti dari sebuah pemerintahan akan lebih mudah terwujud.
Sebagai contoh, negara-negara yang memiliki sistem pemerintahan dengan monarki absolut seperti Brunei Darussalam dan Kerajaan Arab Saudi jauh lebih maju dari segi pembangunan, kesejahteraan, dan lebih nyaman bahkan lebih adil dari berbagai aspek dibandingkan dengan negara-negara berpenduduk Islam yang menganut sistem demokrasi, khususnya demokrasi setengah matang sebagaimana yang berlaku di Indonesia dan Malaysia.
Setengah matang sebab, mengaku demokrasi tapi watak rakyat dan pemimpinannya masih feodalisme. Pemimin masih merasa berkuasa seperti raja dan tidak ingin kekuasaannya hilang, di saat yang sama para pendukung mencintai pemimpin mereka melebihi raja hingga banyak yang rela mati demi mendukung junjungannya.
Satu lagi fenomena penguasa dan rakyat jelata. Bahwa setiap pemimpin, termasuk kepala daerah punya pendukung yang menciptakan polarisasi.
Sehingga pada akhirnya, sang raja kecil menciptakan elite. Nah, para pendatang baru akan kewalahan untuk menciptakan elite baru, sehingga muncullah istilah petahana dan penantang.
Petahana secara umum lebih mudah menang, tetapi tetap saja banyak yang tumbang, tergantung kekuatan tim, amunisi, dan jualan program.
Melihat kondisi seperti itu, maka umat Islam harus lebih bijak memilih, hendaknya lebih rasional dan tidak emosional.
Sebaiknya mengambil jalan tengah. Melihat program-program para calon, track record mereka, pilihlah yang unggul dalam mengamalkan ajaran Islam, memiliki kepribadian baik, dari keterunan yang jelas, punya jasa konkrit secara perorangan kepada masyarakat, jelas asal-usul pendidikannya, dan siap membantu dalam membumikan dakwah.
Sekalipun itu bagian dari politik dinasti namun lebih baik dari berbagai aspek, maka pilihlah.
Walaupun itu bukan bagian dari politik dinasti tapi tidak jelas programnya, tidak punya keterampilan dalam public speaking, bingung menyusun program, setiap kampanye teriak-teriak seperti kesurupan, ‘Kita harus menang, Kita harus sejahtera’.
Tapi ketika ditanya, kenapa harus menang dan kenapa harus sejahtera, ia bingung seperti orang kehilangan akal, maka pertimbangkan dengan baik untuk memilih mereka.
Sekali lagi, cerdaslah dalam memilih, mari gunakan hak suara dengan baik.
Pilih pemimpin yang akan mampu membawa daerah kita menjadi maju, aman, sejahtera, dan religius.
Sebab bangsa ini harus dibangun jiwa dan raganya, ‘Bangunlah jiwanya, Bangunlah raganya, Untuk Indonesia Raya’ kata lagu Indonesia Raya. Wallahu A’lam!(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ilham-Kadir-KolumnisPenulis-Buku-dan-Peneliti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.