Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pasangan Muda Suami Istri Curi Uang Pensiunan Rp 12 Juta buat Bayar Utang dan Beli Minum

Polisi dari Sat Reskrim Polres Sinjai menangkap pencuri uang di perumahan BTN Graha Aisya, Jl Sam Ratulangi Kelurahan Balangnipa, Sinjai

Penulis: Muh Ainun Taqwa | Editor: Edi Sumardi
DOK POLISI
Pasangan suami istri, JF dan YT yang ditangkap karena mencuri uang pensiunan di Sinjai, Sulsel. 

Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Ainun Taqwa

SINJAI, TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi dari Sat Reskrim Polres Sinjai menangkap pencuri uang di perumahan BTN Graha Aisya, Jl Sam Ratulangi Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulsel, Kamis (26/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, menyebutkan, dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah wanita berinisial JF (23) dan pria berinisial YT (28).

Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri.

Mereka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-B / 234 / IX / 2024 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 26 September 2024 atas korban Andi Muslim Syahidin (65) yang merupakan pensiunan ASN.

Awalnya, korban menyimpan uangnya di dalam tas yang kemudian diletakkan di bagasi motor.

Motor tersebut diparkir di pekarangan rumah korban.

Saat korban hendak keluar rumah, ia mendapati bagasi motornya dalam keadaan terbuka, dan tas yang berisi uang tersebut sudah hilang.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Setelah menerima laporan, tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai langsung menyelidiki dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada hari Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 02:00 Wita, polisi mendatangi rumah pelaku.

Namun, pelaku tidak ditemukan di tempat.

Selanjutnya, polisi menyisir perumahan BTN Lappa dan sekitaran Kota Sinjai.

Tak lama kemudian, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku terlihat melintas di Jalan Bulu Lasiai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. 

Kurang dari 24 jam, polisi mengejar pelaku yang mengarah ke Kabupaten Bone.

Sesampainya di Dusun Lappa Mancelling, Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, pelaku langsung diciduk.

Berdasarkan hasil interogasi, JF mengakui telah mengambil uang milik korban sebesar Rp12 juta.

Uang Rp12 juta hasil pencurian telah digunakan untuk berbagai keperluan.

Rinciannya Rp425 ribu digunakan untuk membayar utang di koperasi, Rp1 juta untuk membayar Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI, Rp 6.900.000 untuk melunasi KUR di bank syariah, Rp500 ribu diberikan kepada orang tuanya.

Selain itu, Rp 250 ribu untuk membayar penginapan dan Rp 100 ribu digunakan untuk membeli minuman.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Sinjai.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved