Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lihat Dada Pacarnya Dipegang Warga Antang Naik Pitam! Tinju Pelaku hingga Tewas, Ini Kronologi

S berpapasan dengan korban HL. HL kata Nurhaeni, melakukan pelecehan terhadap S di depan mata sang kekasih HA.    

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ina Maharani
Tribun-Timur.com
HA (33) pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (27/9/2024) sore. 

 

 

Makassar, Tribun -  Buruh harian berinisial HA (33) di Kota Makassar , Sulawesi Selatan, terancam hukuman tujuh tahun penjara, akibat meninju seorang pria hingga meninggal dunia.

Warga Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar itu ditangkap polisi usai menganiaya pria inisial HL (49) asal Bontonompo, Gowa.

HL yang tidak sadarkan diri ditinju pelaku, sempat menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara selama lima hari sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 tahun," kata Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni saat merilis kasus itu, Jumat (27/9/2024) sore.

Sementara pelaku, HA mengaku menyesali perbuatannya. Ia pun menyampaikan permohonan maaf ke keluarga korban.

"Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya menyesal. Saya tidak menyangka. Korban saat itu dalam keadaan mabuk," ucapnya tertunduk dengan tangan terborgol.

 Kronologi

Seorang buruh harian lepas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi usai meninju seorang pria hingga meninggal dunia.

Pelaku berinisial HA (33) warga Antang Raya, Makassar. Sementara korban berinisial HL (49) warga Bontonompo, Gowa. Aksi pemukulan atau penganiayaan HA ke HL berlangsung di kawasan tempat hiburan malam Jl Nusantara, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

Kejadian itu, berlangsung, pukul 03.00 Wita, pada Minggu 15 September 2024. Saat itu, pelaku HA (33) hendak menjemput pacarnya yang bekerja di salah satu cafe kawasan tempat hiburan malam Jl Nusantara, Kecamatan Wajo.

HA tiba pukul 01.00 Wita dan menunggu sang kekasih inisial S, di warung lalapan yang tidak jauh dari cafe, tempat sang pacar bekerja. Lebih kurang sejam menunggu, sang pacar S akhirnya keluar dari kafe tempat ia bekerja.        

"Pada pukul 02.00 wita, S berjalan menghampiri tersangka di warung sari laut," ujar Kompol Nurhaeni. Saat berjalan menuju tempat HA menunggu, S berpapasan dengan korban HL. HL kata Nurhaeni, melakukan pelecehan terhadap S di depan mata sang kekasih HA.    

HA yang tidak terima kekasihnya dilecehkan, pun naik pitam dan menghampiri HL."Namun, dari arah samping kiri, korban memegang payudara S dengan menggunakan tangan kanannya," ungkap Nurhaeni.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved