Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Letting Wakapolri dan Komandan Brimob, Deretan Pamen Akpol 1989 Masih Berpangkat Kombes

Alumni akademi kepolisian atau Akpol 1989 masih berpangkat komisaris besar polisi yang masih bertugas di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
Alumni akademi kepolisian atau Akpol 1989 masih berpangkat komisaris besar polisi yang masih bertugas di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari 15 kasus.

"Delapan kasus dalam penyidikan dan enam kasus dalam proses penyelidikan. Seluruhnya masyarakat umum, belum ada pihak perusahan," kata Thein.

Para tersangka terancam pasal 50 ayat 3 junto pasal 78 ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Beberapa diantaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. ***

Selain itu, ia pun pernah memimpin penangkapan pelaku yang mengolah minyak mentah ilegal.

Selain mengamankan tiga tersangka petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa, 12 drum besi warna merah dan 5 tedmon kapasitas 1.000 liter yang berisikan minyak bumi sebanyak 7.400 liter, 26 drum besi warna merah berisi BBM solar olahan sebanyak 5.200 liter. 600 liter minyak olahan. Dari kesemua bahan bakar minyak yang di amankan 13.200 liter.

Pelaku sendiri mengolah minyak ilegal yang ada di desa kilangan bukan milik pribadi mereka melainkan milik pemodal yang identitasnya telah di kantongi oleh Ditkrimsus Polda  Jambi.

Ditkrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Thein Tabero mengatakan untuk menyerahkan diri kepada kepolisian hingga pemilu 2019 usai. Jika tidak pihaknya akan menangkap pemodal tersebut.

"Pemodal sudah di ketahui, saya tunggu sampai selesai pemilu, kalau tidak menyerahkan diri, tunggu saja" katanya.

Selain itu dirinya menambahkan jika pemodal sendiri dalam satu sumur memperkerjakan 10 orang. Untuk saat ini sebagian dari barang bukti di titipkan di Mapolres Batanghari.

"Berdasarkan informasi pemodal memperkerjakan 10 orang, kalau barang Bukti di titipkan di polres" katanya Senin (15/4/2019).

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 54 dan atau pasal 53 huruf A, C dan D UU RI Nomor :22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman 6(enam) Tahun dan Denda paling tinggi 60.000.000.000 (enam puluh miliar).

Profil

  • Lahir: Palembang, Sumatera Selatan 15 Juni 1967 (umur 57)
  • Istri: Karnita Yulianani
  • Almamater: Akademi Kepolisian (1989)
  • Dinas/cabang : Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Masa dinas: 1989—sekarang
  • Pangkat : Komisaris Besar Polisi
  • Satuan: Reserse

Riwayat Jabatan

  • Kapolres Mukomuko
  • Wadir Reskrim Polda Bengkulu (2010)
  • Wadirreskrimum Polda Bengkulu
  • Dirresnarkoba Polda Maluku
  • Dirreskrimsus Polda Jambi (2019)
  • Advokat Utama Divkum Polri (2019—2023)
  • Auditor Kepolisian Madya Tingkat III Itwasum Polri (2023—Sekarang)

(tribun-timur.com/tribunjambi/hasim arfah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved