Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polri

Letting Wakapolri dan Komandan Brimob, Deretan Pamen Akpol 1989 Masih Berpangkat Kombes

Alumni akademi kepolisian atau Akpol 1989 masih berpangkat komisaris besar polisi yang masih bertugas di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Editor: Muh Hasim Arfah
dok tribun
Alumni akademi kepolisian atau Akpol 1989 masih berpangkat komisaris besar polisi yang masih bertugas di Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Deretan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) adalah seorang calon jenderal. 

Mereka adalah calon pemimpin instansi kepolisian dan luar instansi yang bertugas dalam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Namun, tak semua alumni Akpol tembus pangkat bintang. 

Ada puluhan alumni Akpol pensiun dengan jabatanKomisaris Besar Polisi. 

Salah satu ada pada alumni Akpol 1989. 

Saat ini, puluhan alumni akpol sudah tembus bintang. 

Bahkan, ada dua Akpol 1989 berpangkat jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal yakni Wakapolri Komjen Pol Agus Adrianto dan Komandan Brimob Komjen Pol Imam Widodo

Berikut alumni 1989 yang masih berpangkat Komisaris besar polisi: 


Kombes. Pol. Drs. Dharu Siswanto 

Kombes. Pol. Drs. Dharu Siswanto adalah seorang perwira menengah Polri yang sejak 23 Desember 2022 mengemban amanat sebagai Karolog Polda NTT.

Dharu, lulusan Akpol 1989 ini berpengalaman dalam bidang perencanaan. 

Jabatan terakhirnya adalah Karorena Polda Sumbar.

  • Lahir: Banjarnegara, Jawa Tengah, 10 Mei 1967 (umur 57)
  • Almamater: Akademi Kepolisian (1989)
  • Dinas/cabang : Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
  • Masa dinas: 1989—sekarang
  • Pangkat: Komisaris Besar Polisi
  • Satuan : Perencanaan

Riwayat Jabatan

  • Kabag Binops Roops Polda Kaltim
  • Kapolres Tarakan (2009—2011)
  • Kabag RBP Rorena Polda Kaltim] (2011—2014)
  • Karorena Polda Gorontalo (2014)
  • Karorena Polda Sultra
  • Karorena Polda Sumbar (2019—2023)
  • Karolog Polda NTT (2023—Sekarang)


Kombes. Pol. Drs. Edi Ciptianto

Kombes. Pol. Drs. Edi Ciptianto, M.Si. adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 3 Agustus 2020 menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Bindiklat Lemdiklat Polri.

Edi, lulusan Akpol 1989 ini berpengalaman dalam bidang propam. Jabatan terakhirnya adalah Kabagyanduan Divpropam Polri.

Riwayat Jabatan

  • Kapolres Prabumulih
  • Kabid Humas Polda Kalsel
  • Wadirreskrimum Polda Kalsel (2011)
  • Dosen Utama STIK Lemdikpol
  • Dirlantas Polda NTB (2014)
  • Analis Kebijakan Madya bidang Provost Divpropam Polri
  • Kabagyanduan Divpropam Polri (2019—2020)
  • Analis Kebijakan Madya bidang Bindiklat Lemdiklat Polri (2020—)

Mantan Dirlantas Polda NTB 

Kombes. Pol Edi Ciptianto adalah mantan direktur lalu lintas Polda NTB. 

Ia pun pernah memuji Kinerja Satuan Lalulintas Polres Bima Kota mendapat pujian dari Kepolisian Daerah (Polda) NTB.

Pujian itu disampaikan Direktur Lalulintas (Dirlantas), Kombes Pol Drs. Edy Ciptianto, M.Si saat berkunjung ke Polres Bima Kota, Jumat 19 Desember 2014.

Menurut Edy Ciptianto, Sat Lantas Polres Bima Kota berhasil menjalankan tugas tanpa kenal lelah.

Tugas menertibkan lalulintas telah dijalankan secara profesional, dan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dengan masyarakat pengguna jalan.

"Kinerja ini luar biasa," katanya di Mapolres Bima Kota Jum'at pagi.

Edy juga mengapresiasi kesadaran masyarakat Kota Bima dalam berlalulintas.

Katanya dibandingkan sebelumnya, saat ini masyarakat sudah banyak yag mengerti dan mentaati aturan lalulintas.

Hal itu diakui setelah dirinya tiga kali berkunjung ke Kota Bima.

Dia mengaku pertama datang ke Kota Bima, melihat banyak warga tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor. Menurutnya, perlu proses untuk menyadarkan masyarakat agar selalu menggunakan helm saat berkendara.

“Sebenarnya bukan persoalan melanggar aturan lalulintas ketika masyarakat tidak memakai helm. Tapi masyarakat harus sadar menggunakan helm itu, untuk melindungi kepala ketika ada kecelakaan," jelasnya.

Edy mengimbau agar masyarakat selalu mendukung Sat Lantas Polres Bima Kota dalam menjalankan tugasnya.

Keamanan berlalulintas, menurutnya tergantung masyarakat pengguna jalan.

 

Kombes. Pol. Thein Tabero

Kombes. Pol. Thein Tabero, S.H., S.I.K adalah seorang perwira menengah Polri yang sejak 7 Desember 2023 mengemban amanat sebagai Auditor Kepolisian Madya Tingkat III Itwasum Polri.

Thein, lulusan Akpol 1989 ini berpengalaman dalam bidang reserse. 

Jabatan terakhirnya adalah Advokat Utama Divkum Polri.

Selama kariernya, dia banyak berusan dengan berbagai kasus. 

Hal yang menyita perhatian adalah ketika masih bertugas sebagai Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi. 

Perwira tiga melati ini berhasil menangkapi penjahat pembakaran hutan dan minyak ilegal. 

Ia pernah menangkap basah pelaku pembakar hutan. 

Pelaku ini membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, sepuluh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka membakar 86 hektar lebih lahan.

Pembakaran hutan dan lahan itu tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Jambi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Sepuluh tersangka tersebut membuka lahan di perkebunan milik masing-masing. Dari data Polda Jambi lahan yang dibakar mulai dari satu hingga  belasan hektar bertepatan dengan musim kemarau.

Para tersangka meliputidua orang di Kabupaten Batanghari, dua di Tanjung Jabung Barat, dua di Tanjung Jabung Timur, tiga di Tebo, satu di Sarolangun.

Para tersangka diproses di polres masing-masing, dengan satu orang ditangani oleh penyidik PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero mengungkapkan, penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari 15 kasus.

"Delapan kasus dalam penyidikan dan enam kasus dalam proses penyelidikan. Seluruhnya masyarakat umum, belum ada pihak perusahan," kata Thein.

Para tersangka terancam pasal 50 ayat 3 junto pasal 78 ayat 3 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Beberapa diantaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. ***

Selain itu, ia pun pernah memimpin penangkapan pelaku yang mengolah minyak mentah ilegal.

Selain mengamankan tiga tersangka petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa, 12 drum besi warna merah dan 5 tedmon kapasitas 1.000 liter yang berisikan minyak bumi sebanyak 7.400 liter, 26 drum besi warna merah berisi BBM solar olahan sebanyak 5.200 liter. 600 liter minyak olahan. Dari kesemua bahan bakar minyak yang di amankan 13.200 liter.

Pelaku sendiri mengolah minyak ilegal yang ada di desa kilangan bukan milik pribadi mereka melainkan milik pemodal yang identitasnya telah di kantongi oleh Ditkrimsus Polda  Jambi.

Ditkrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Thein Tabero mengatakan untuk menyerahkan diri kepada kepolisian hingga pemilu 2019 usai. Jika tidak pihaknya akan menangkap pemodal tersebut.

"Pemodal sudah di ketahui, saya tunggu sampai selesai pemilu, kalau tidak menyerahkan diri, tunggu saja" katanya.

Selain itu dirinya menambahkan jika pemodal sendiri dalam satu sumur memperkerjakan 10 orang. Untuk saat ini sebagian dari barang bukti di titipkan di Mapolres Batanghari.

"Berdasarkan informasi pemodal memperkerjakan 10 orang, kalau barang Bukti di titipkan di polres" katanya Senin (15/4/2019).

Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 54 dan atau pasal 53 huruf A, C dan D UU RI Nomor :22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman 6(enam) Tahun dan Denda paling tinggi 60.000.000.000 (enam puluh miliar).

Profil

  • Lahir: Palembang, Sumatera Selatan 15 Juni 1967 (umur 57)
  • Istri: Karnita Yulianani
  • Almamater: Akademi Kepolisian (1989)
  • Dinas/cabang : Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Masa dinas: 1989—sekarang
  • Pangkat : Komisaris Besar Polisi
  • Satuan: Reserse

Riwayat Jabatan

  • Kapolres Mukomuko
  • Wadir Reskrim Polda Bengkulu (2010)
  • Wadirreskrimum Polda Bengkulu
  • Dirresnarkoba Polda Maluku
  • Dirreskrimsus Polda Jambi (2019)
  • Advokat Utama Divkum Polri (2019—2023)
  • Auditor Kepolisian Madya Tingkat III Itwasum Polri (2023—Sekarang)

(tribun-timur.com/tribunjambi/hasim arfah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved