Headline Tribun Timur
Satu Caleg Terpilih DPRD Sulsel Batal Dilantik
Sebanyak 84 orang dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar YM Dr H Zainuddin SH Mhum.
Ketiga adalah, mengoptimalkan sumber pendapatan seperti pajak kendaraan, BBM, dan biaya bali nama kendaraan.
“Royalti, dana bagi hasil untuk kita kerjakan bersama-sama,” kata Prof Zudan.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman. Jufri Rahman memberikan ucapan selamat sekaligus wejangan bagi anggota legislatif Sulsel.
Satu slogan Jufri Rahman menurutnya harus menjadi pegangan anggota dewan.
“Saya selalu ingat my loyalty to my partai end, when my loyalty to my country begins. Jadi loyalitas ke partai berhenti ketika loyalitas untuk negara dimulai,” jelas Jufri Rahman.
Dengan pelantikan ini, anggota dewan disebutnya kini mengabdi pada negara untuk kepentingan masyarakat.
Sehingga segala kinerja DPRD Sulsel nantinya harus menyuarakan kebutuhan masyarakat.
“Selamat bekerja dan selamat mengabdi kepada masyarakat Sulsel mereka terpilih mewakili seluruh masyarakat Sulsel,” katanya.
Penurunan PAD
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Sulsel, pendapatan asli daerah (PAD) Sulsel sepanjang Januari-Juli 2024 lalu sebanyak Rp 5,16 triliun.
Terjadi penurunan sebanyak 8,49 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 5,16 triliun.
Penurunan terjadi karena tiga komponen utama penerimaan yang terdiri dari pajak daerah, lain-lain PAD yang sah, dan kekayaan daerah dipisahkan terdata mengalami kontraksi.
Hanya retribusi daerah yang mengalami pertumbuhan.
Pajak daerah Sulsel yang menjadi sumber paling besar penerimaan PAD, sepanjang periode tersebut tercatat hanya sebesar Rp3,63 triliun, turun 4,66 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp3,81 triliun.
Penopang utamanya masih dari pajak non konsumtif dengan realisasi pajak kendaraan bermotor sebesar Rp887,85 miliar, kemudian bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp576,73 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp535,37 miliar, dan pajak penerangan jalan Rp381,11 miliar.
Dari pajak konsumtif yang paling besar adalah pajak restoran sebesar Rp179,27 miliar, kemudian pajak hotel Rp81,51 miliar, pajak hiburan Rp16,55 miliar, dan pajak parkir Rp10,46 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.