Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi UMI

Rektor UMI Prof Sufirman Rahman - Eks Rektor Prof Basri Modding Tersangka Korupsi, Kerugian Rp4,3 M

Menurut AKBP Nasaruddin, ada empat item proyek di UMI yang diduga mengalami penggelapan dana hingga menimbulkan kerugian milliaran rupiah.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Rektor UMI Prof Sufirman Rahman (kiri) dan Mantan Rektor UMI Prof Basri Modding (kanan) ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel pada, Selasa (24/9/2024) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel, menemukan adanya kerugian Rp 4,3 milliar dalam kasus dugaan penggelapan pada proyek di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin membenarkannya kepada wartawan di lobby Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (24/9/2024) malam.

Menurut AKBP Nasaruddin, ada empat item proyek yang diduga mengalami penggelapan dana hingga menimbulkan kerugian milliaran rupiah.

"Jadi kasus ini adalah kasus penggelapan, kemudian ada 4 macam kasusnya," kata Nasaruddin.

"Yang pertama pembuatan taman, kemudian pembuatan gedung dan pengadaan videotron. Kerugiannya sekitar Rp 4,3 miliar," sambungnya.

Adapun saksi yang diperiksa dalam kasus itu, lanjut Nasaruddin sebanyak lima orang.

"Kalau untuk teknisnya bisa langsung ke penyidiknya. Saksi sekitar 5 orang yang diperiksa," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, menetapkan empat tersangka kasus dugaan penggelapan yang ada di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Penetapan tersangka itu, diumumkan Kasubdit Multimedia dan Pjs Karo Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin di lobby Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (24/9/2024) malam.

"Jadi pada malam hari ini kita merilis kasus yang ada di UMI yaitu kasus penggelapan," kata AKBP Nasaruddin kepada sejumlah awak media.

Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan itu lanjut AKBP Nasaruddin, diawali dari adanya laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada tanggal 25 Oktober 2023.

"Seiring dengan berjalannya waktu, pada tanggal 1 Februari 2024 itu ditingkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Nasaruddin.

"Dan, pada hari ini dari penyidik Krimum sudah menetapkan empat orang tersangka," sambungnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Rektor dan Mantan Rektor UMI Tersangka Korupsi

Adapun ke empat tersangka, kata Nasaruddin, masing-masing berinisial SR, BM, HA, dan MIW.

"SR rektor. BM ya (mantan rektor," jelasnya saat ditanya wartawan.

Diketahui, pada Februari 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel meng-update dugaan penggelapan jabatan di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Dugaan penggelapan itu diduga terjadi di era kepemimpinan mantan rektor UMI Prof Basri Modding.

Terdapat sejumlah pengerjaan proyek yang dianggap merugikan kampus UMI hingga Rp 8 milliar.

Status penyelidikan telah dinaikkan Ditkrimum Polda Sulsel ke penyidikan.

Selang beberapa waktu laporan dugaan penggelapan itu dicabut.

Namun, Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan, pencabutan laporan kasus dugaan penggelapan dana yayasan oleh mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof Dr Basri Modding, tidak menggugurkan penyidikan kasus pidana yang tengah berjalan.

"Pidana penggelapan dalam jabatan itu bukan delik aduan. Jadi walau laporan sudah dicabut, penyidikan kasus akan terus lanjut," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, kepada wartawan, di Mapolda Sulsel, Selasa (16/4/2024).

Lika-liku Kasus di UMI

Kasus yang Mejerat Rektor dan Mantan Rektor UMI

Sebelumnya, Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia atau UMI, Prof Basri Modding dilaporkan ke Polda Sulsel.

Laporan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan dana saat dia menjabat.

Ia dilaporkan dosen Fakultas Hukum UMI sekaligus Kuasa Hukum UMI, Anzar Makkuasa pada 25 Oktober lalu.

"Iya, laporannya sudah saya masukkan Oktober lalu dan sementara berjalan," ujar Anzar Makkuasa saat dikonfirmasi Tribun-TImur.com, Rabu (8/11/2023) siang.

Laporannya ke polisi bernomor: LP/B/949/X/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

Uraian kejadian dalam laporan itu, disebutkan bahwa pelapor telah menjadi korban penggelapan yang berawal dari terlapor (Basri Modding) ditunjuk atau diangkat Yayasan Wakaf UMI menjadi rektor.

Pada saat menjabat rektor, terlapor mencairkan anggaran untuk pekerjaan pertama proyek Taman Firdaus (taman air mancur depan kampus UMI) Rp 11.499.400.000.

Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp 4.904.000.000.

Untuk pekerjaan kedua yaitu pembayaran gedung international school LPP YW-UMI, terlapor mencairkan anggaran Rp 10.191.425.310.

Namun, hasil audit untuk pekerjaan tersebut hanya Rp 6.559.679.480.

 Sambutan Rektor UMI, Prof Dr H Sufirman Rahman, SH, MH. (UMI)
Untuk pekerjaan ketiga, yakni pengadaan 150 access point.

Terlapor mencairkan anggaran, Rp 2.130.000.000, sedangkan hasil audit pekerjaan tersebut hanya Rp 1.350.000.000.

Untuk pekerjaan keempat, pengadaan videotron Pascasarjana UMI.

Terlapor mencairkan anggaran Rp 1.034.151.680, sedangkan hasil audit untuk pengerjaan tersebut hanya Rp 305.550.875.

Dari keempat proyek di kampus UMI, terlapor diduga menggelapkan uang atau dana yayasan Rp 11.735.746.635.

Terkait dengan tindak lanjut, laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahuinya.

"Belum ada saya terima laporannya dari anggota, saya suruh cek dulu," ujar Komang.

Komang pun menegaskan, setiap laporan yang masuk ke Polda Sulsel pasti ditindaklanjuti.

"Pasti ditindaklanjuti kalau sudah ada masuk ke SPKT, apakah itu ke Krimum atau ke Krimsus," katanya.

Sebelumnya, pada awal Oktober 2023 lalu, Basri Modding dicopot dari jabatan Rektor UMI periode 2022 - 2026.

Pencopotan Basri Modding terkait dengan adanya masalah dalam tata kelola keuangan di kampus UMI.

Masalah tersebut diungkap Yayasan Wakaf UMI.

Pihak yayasan bahkan sudah membentuk tim pencari fakta.

“Banyak hal (menjadi temuan dari Basri Modding). Kami belum bisa ungkapkan sekarang tetapi memang sudah terbukti dari tim pencari fakta,” kata Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Prof Masrurah Mokhtar, Selasa (10/10/2023).

Ketika ditanya mengenai adanya dugaan kasus penyelewengan anggaran, Masrurah mengatakan, salah satunya adalah terkait proyek videotron.

“Itu saja yang bisa saya sebutkan, itu videotron,” katanya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved