Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar

Daftar 6 Tempat di Takalar Sulsel Tak Boleh Dipasangi APK

Alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU, titik-titik lokasi tertuang dalam surat keputusan nomor 337 Tahun 2024.

Penulis: Makmur | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR
Kepala Divisi Sosdiklih, Parmas, dan Parmas KPU Takalar, Muhammad Nadir. 

"Tantangannya karna memasuki musim hujan. Cuaca buruk dapat mempengaruhi pengiriman logistik," jelas Hamdani.

Tetapi, kata Hamdani, berkaca pada pemilihan yang lalu, kebijakan KPU RI untuk kepulauan dipercepat waktu pengirimannya.

Kolase Foto Dua Calon Bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye dan Syamsari Kitta memaknai nomor urut yang didapatkan di Pilkada Takalar 2024.
 
Kolase Foto Dua Calon Bupati Takalar, Firdaus Daeng Manye dan Syamsari Kitta memaknai nomor urut yang didapatkan di Pilkada Takalar 2024.   (DOK PRIBADI)

"Kalau daratan H-1 baru dikirim, kalau kepulauan bisa H-2," kata Hamdani.

Selain kertas dan kotak suara, perlengkapan lainnya yang disediakan adalah tinta 916 botol, segel 22.205 keping, dan bilik suara 1832 buah.

Disediakan juga 2.000 kertas suara secara terpisah untuk pemungutan suara ulang (PSU).

"Masing-masing 2.000 untuk Pilbup dan 2.000 untuk Pilgub," katanya.

Metode Kampanye

1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog

2. Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon

3. Penyebaran bahan kampanye kepada umum

4. Pemasangan alat peraga kampanye, iklan media massa cetak

5. Media massa elektronik

6. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.

Tempat Dilarang Pasang APK

1. Tempat ibadah 

2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan 

3. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan atau halaman sekolah dan atau perguruan tinggi 

4. Gedung milik pemerintah 

5. Fasilitas tertentu milik pemerintah 

6. Fasilitas tertentu yang dapat mengganggu ketertiban.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved