Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AMMAR Demo BNNP

BREAKING NEWS: Massa AMMAR Demo BNNP Sulsel Desak Kasus Positif Narkoba Wabub Maros Ditindak

Massa Aliansi Moral Masyarakat Maros (Ammar) mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Jl Manunggal 22, Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Massa Aliansi Moral Masyarakat Maros (Ammar) mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Jl Manunggal 22, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu (25/9/2024) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Massa Aliansi Moral Masyarakat Maros (Ammar) mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, Jl Manunggal 22, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu (25/9/2024) siang.

Mereka hadir menumpangi truk, bak terbuka, angkutan umum dan sejumlah motor.

Kehadiran massa aksi ini, untuk berunjuk rasa terkait kelanjutan pemeriksaan Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari dinyatakan positif menggunakan metamfetamin.

Suhartina Bohari terindikasi menggunakan zat terlarang saat menjalani pemeriksaan oleh BNN saat hendak maju sebagai calon wakil bupati Maros periode kedua.

"Kami meminta BNN Sulsel segera menindaklanjuti Wakil Bupati Maros yang sudah dinyatakan positif narkoba," kata jenderal lapangan Agung Maharu dalam orasinya.

Sementara itu, orator lainnya mendesak BNNP Sulsel agar tidak tinggal diam atas hasil pemeriksaan yang ada.

"BNN Sulsel jangan tinggal diam, ini harus ditindaklanjuti apakah dengan penegakan hukum atau rehabilitasi," ujarnya.

Diketahui, Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari, belum memasukkan permohonan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan.

Baca juga: Respon Suhartina Bohari Terindikasi Positif Narkotika: Terima Kasih Atas Penjelasannya

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pemeriksa Narkotika Pilkada Sulsel 2024, Sudarianto saat dikonfirmasi tribun, Senin (23/9/2024) siang.

Menurut Sudarianto, proses rehabilitasi dapat dilakukan jika sudah ada permintaan dari pengguna atau keluarganya.

Namun, hingga kini pasca diumumkan positif menggunakan metamfetamin saat pemeriksaan sebagai bakal calon wakil bupati Maros, Suhartina Bohari belum memasukkan permohonan rehabilitasi.

⁠"Proses rehabilitasi jika menggunakan narkoba, tetapi harus permintaan yg bersangkutan atau keluarga. Sampai saat ini, belum ada permintaan rehabilitasi," kaya Sudarianto.

Saat ditanya terkait langkah hukum atau upaya penyelidikan dari sumber metamfetamin yang digunakan Suhartina Bohari, Sudarianto mengaku proses hukum dapat dilakukan jika tertangkap tangan membawa barang bukti.

"Proses hukum kalau ketangkap membawa barang bukti," jelasnya.

Saat ditanya lagi terkait, apakah akan menyelidiki sumber metamfetamin yang digunakan Suhartina, Sudarianto, mengatakan itu rahasia.

Namun demikian, dirinya juga menegaskan akan bekerja profesional terkait hal tersebut.

"Saya kira media tidak perlu terlalu dalam sampai menyangkut rahasia, BNN tidak bisa kerja kalau biar rahasia mau diungkap juga. Biarkan BNN bekerja scr (secara) profesional ya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan Suhartina Bohari menggunakan Metamfetamin.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Pemeriksa Narkotika Pilkada Sulsel 2024, Sudarianto dalam video yang diunggah di akun youtube BNNP Sulawesi Selatan.

"Dari 140 yang kami lakukan tes urin, terindikasi 1 orang positif yaitu Calon Wakil Bupati Maros," ujar Sudarianto.

Ia mengatakan, pemeriksaan narkotika dilakukan secara profesional dengan menggunakan rapid tes 7 parameter.

Bahkan pemeriksaan dilakukan hingga tiga kali untuk memastikan adanya kandungan narkotika dalam tubuh Wakil Bupati Maros tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan 3 kali, karena pada tes pertama ditemukan hasil positif, maka untuk memastikan dilakukan lagi tes kedua, sesuai SOP kami dilakukan tes konfirmasi ke pusat laboratorium BNN cabang Makassar dan hasilnya positif juga,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan suhartina menggunakan Narkotika jenis Methamphetamine.

"Laboratorium BNN dapat mendeteksi dan dapat mengurai hasilnya kalau yang dikonsumsi itu adalah obat batuk, maka akan merujuk pada nama obatnya begitu pun obat tidur. Pada pemeriksaan kali ini langsung menunjuk Methamphetamine," bebernya.

Dari hasil tes tersebut juga diketahui, Suhartina menggunakan Methamphetamine dalam kurun waktu 5 hari terakhir.

Sebab media urin hanya bisa dideteksi pada rapid test dalam kurun waktu 1-5 hari.

"Jika lebih dari 10 hari maka tidak terdeteksi dengan rapid test lagi," tutupnya.

Ia pun mengimbau kepada Suhartina agar segera melaporkan diri ke BNN untuk mendapatkan rehabilitasi.

"Olehnya itu bagi penyalahguna narkoba bisa melaporkan diri ke BNN tidak dipidana, tapi diberikan program rehabilitasi dalam upaya pemulihan penyalahgunaan narkotika," tutupnya.(*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved