Tanah Hibah
Warga Paropo Hibahkan Tanah Keluarga ke Pemkot Makassar
Masyarakat Jalan Dirgantara Lr 07, RT 01 RW 01, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang menyerahkan hibah tanah kepada Pemerintah Kota Makassar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masyarakat Jalan Dirgantara Lr 07, RT 01 RW 01, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang menyerahkan hibah tanah kepada Pemerintah Kota Makassar, Selasa (24/9/2024).
Penyerahan ini dilakukan oleh keluarga ahli waris mendiang Petrus Bisa kepada Pemkot Makassar.
Hibah ini diterima langsung oleh Camat Panakkukang, Lurah Paropo, Lurah Karampuang, dan Kabid dari Dinas Pertanahan Kota Makassar, Tripilar Kelurahan Paropo, disaksikan oleh perangkat oleh Pj RT/RW serta masyarakat setempat.
Albertus, mewakili ahli waris keluarga, menyampaikan, hibah tanah ini merupakan niat keluarga sejak 20 tahun yang lalu.
Ia merasa bahagia karena Pemerintah Kelurahan Paropo mampu mewadahi niat baik mereka.
"Sudah lama kami ingin menghibahkan dengan ikhlas sebagian tanah milik mendiang Bapak kami, syukur Pak Lurah bisa siap mewadahi. Semoga ini membantu kelancaran aktivitas masyarakat, terutama pengguna kendaraan pribadi roda empat," jelasnya.
Lurah Paropo, Achiruddin Achmad, menyatakan bahwa proses pelebaran jalan sudah dimulai dan ditargetkan selesai dalam waktu sepekan.
"Saat ini pihak PDAM telah bekerja untuk memindahkan meteran air agar tidak mengganggu saat pengecoran drainase. Selain itu, bahan material serta pekerja sudah dipersiapkan. INSYA ALLAH selesai dalam satu minggu ini," ujarnya.
Selain itu, Lurah Paropo menyampaikan terima kasih atas kemurahan hati keluarga ahli waris yang telah menghibahkan tanah mereka untuk kepentingan umum masyarakat.
"Menurutnya, hibah tanah ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat setempat, terutama dalam mengantisipasi terjebak dalam hal-hal yang tidak diinginkan.
Camat Panakkukang, M Ari Fadli, mengapresiasi inisiatif keluarga mendiang Bapak Petrus Bisa.
Ia menyatakan tindakan keluarga ini merupakan contoh nyata kepedulian terhadap kemaslahatan bersama.
"Tidak semua orang bersedia menghibahkan tanahnya untuk kepentingan umum. Ini adalah tindakan baik yang akan menjadi amal ibadah bagi keluarga," ungkapnya.
"Semoga masyarakat dapat lebih mudah dalam beraktivitas, baik itu untuk kegiatan ekonomi, sosial, maupun transportasi termasuk petugas kebersihan dari kecamatan bisa lebih mudah melaksanakan tugasnya," harapnya.
Diketahui, jalanan yang terletak di Jalan Dirgantara Lr 07 saat ini memiliki lebar sekitar 1,65 meter.
Jalanan ini hanya dapat dilalui oleh pejalan kaki dan kendaraan bermotor roda 2.
Tanah hibah yang diserahkan oleh ahli waris memiliki lebar 70 cm dengan panjang 13 meter, sehingga akan memperlebar jalan menjadi 2,35 meter. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Masyarakat-Jalan-Dirgantara-Lr-07-RT-01-RW-01111111.jpg)