Kejari Takalar Blender 286 Gram Narkotika dan Gerinda Sajam
Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika sebanyak 286,91 gram dari 12 perkara, dan barang bukti lainnya dari 19 perkara tindak pidana umum.
Penulis: Makmur | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TAKALAR.COM, PATTALLASSANG - Kejaksaan Negeri Takalar musnahkan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Takalar, Kecamatan Pattallassang, Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika sebanyak 286,91 gram dari 12 perkara, dan barang bukti lainnya dari 19 perkara tindak pidana umum.
Belasan perkara itu adalah penganiayaan, pembunuhan, perundungan anak, pelanggaran ITE, dan kekerasan seksual.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Tenriawaru, bersama Kasi Barang Bukti Budiawan, Sekda Muhammad Hasbi, Wakapolres Kompol Alauddin Torki, perwakilan kasat Narkoba Polres, perwakilan RSUD Padjonga, kadis Kesehatan, dan perwakilan Pengadilan Negeri Takalar.
Dalam prosesnya, narkotika dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang.
Sementara barang bukti tindak pidana lainnya seperti senjata tajam (sajam), dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan palu, dipotong dengan gerinda, dan dibakar.
Tenriawaru mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jadi jaksa penuntut umum selain melakukan eksekusi terhadap terpidana, juga melakukan eksekusi terhadap barang bukti," jelas Tenri.
Tujuan kegiatan ini, lanjut Tenri, adalah untuk mengindari resiko-resiko atau penyimpangan-penyimpangan yang terkait dengan pengelolaan barang bukti.(*)
Jaksa Tuntut Terdakwa Uang Palsu John Panjaitan 6 Tahun, Mantan Kader PKS |
![]() |
---|
Kenaikan PBB Bikin Gaduh, Mendagri Perintahkan Evaluasi Kenaikan di Atas 100 Persen |
![]() |
---|
Demo Ricuh di Bone Sisakan Sampah, Syamsiah Pemulung Lansia Panen Rezeki |
![]() |
---|
75 Siswa Kurang Mampu Masuk Sekolah Rakyat SMP Takalar, Belajar Karakter dan Agama |
![]() |
---|
20 Kg Sabu dari Jaringan Freddy Pratama Dimusnahkan di Parepare |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.