Kejari Takalar Blender 286 Gram Narkotika dan Gerinda Sajam
Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika sebanyak 286,91 gram dari 12 perkara, dan barang bukti lainnya dari 19 perkara tindak pidana umum.
Penulis: Makmur | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TAKALAR.COM, PATTALLASSANG - Kejaksaan Negeri Takalar musnahkan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Takalar, Kecamatan Pattallassang, Sulawesi Selatan, Selasa (24/9/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika sebanyak 286,91 gram dari 12 perkara, dan barang bukti lainnya dari 19 perkara tindak pidana umum.
Belasan perkara itu adalah penganiayaan, pembunuhan, perundungan anak, pelanggaran ITE, dan kekerasan seksual.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Tenriawaru, bersama Kasi Barang Bukti Budiawan, Sekda Muhammad Hasbi, Wakapolres Kompol Alauddin Torki, perwakilan kasat Narkoba Polres, perwakilan RSUD Padjonga, kadis Kesehatan, dan perwakilan Pengadilan Negeri Takalar.
Dalam prosesnya, narkotika dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang.
Sementara barang bukti tindak pidana lainnya seperti senjata tajam (sajam), dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan palu, dipotong dengan gerinda, dan dibakar.
Tenriawaru mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jadi jaksa penuntut umum selain melakukan eksekusi terhadap terpidana, juga melakukan eksekusi terhadap barang bukti," jelas Tenri.
Tujuan kegiatan ini, lanjut Tenri, adalah untuk mengindari resiko-resiko atau penyimpangan-penyimpangan yang terkait dengan pengelolaan barang bukti.(*)
Bupati Takalar Siapkan Kontainer Office untuk Kantor Camat Tanakeke, Laikang, Polongbangkeng Timur |
![]() |
---|
Kemendagri Dorong Siskamling Aktif Lagi, Warga Bone Sambut Positif |
![]() |
---|
Festival Budaya Banua Lemo Luwu Jadi Ruang Belajar dan Perlawanan Anak Muda |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Dukung KPID Sulsel, Dorong Pengawasan Media Baru |
![]() |
---|
Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye Segera Perbaiki Jembatan Puntodo Laikang, Anggaran Rp167 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.