Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Beli Kartu Perdana IM3 Prabayar? Ini Cara Registrasi, Bisa Via SMS atau Website

Untuk melakukan registrasi melalui SMS, pengguna baru cukup membuka aplikasi SMS dan membuat pesan baru dengan format NIK#Nomor KK#

Editor: Ina Maharani
handover
kartu perdana IM3 

Makassar, Tribun - Indosat Ooredoo telah meluncurkan cara baru untuk registrasi kartu IM3, yang kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui SMS dan website. Untuk memulai proses registrasi, pengguna perlu memenuhi beberapa syarat yang ditentukan sesuai dengan status kewarganegaraan.

Dilansir website resminya, Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), syarat yang diperlukan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP serta nomor Kartu Keluarga (KK). Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan untuk menyediakan paspor serta Kartu Izin Tinggal, baik Tetap (KITAP) maupun Sementara (KITAS).

Untuk melakukan registrasi melalui SMS, pengguna baru cukup membuka aplikasi SMS dan membuat pesan baru dengan format NIK#Nomor KK#, lalu mengirimkannya ke nomor 4444.

Setelah mengirim, pengguna akan menerima SMS balasan yang mengonfirmasi bahwa proses registrasi telah berhasil. Bagi pelanggan lama, langkahnya hampir sama, tetapi mereka perlu menambahkan kata "ULANG" di depan format pesan yang sama.

Alternatif lainnya, registrasi juga dapat dilakukan melalui website resmi Indosat. Pengguna cukup mengunjungi laman myim3.indosatooredoo.com/registration, memasukkan nomor HP, dan mengikuti instruksi yang muncul, termasuk memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS dan mengisi NIK serta nomor KK.

Dengan hadirnya kedua metode ini, Indosat berharap dapat memberikan kemudahan bagi pengguna dalam melakukan registrasi kartu IM3, sehingga mereka dapat segera menikmati layanan yang ditawarkan.

 

Ini cara lengkapnya:

Syarat Registrasi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI):

*Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

*Nomor Kartu Keluarga (KK).

2. Warga Negara Asing (WNA):

*Paspor.

*Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved