DPC Granat, OKP hingga LSM Sepakat Tolak Pengguna Narkoba Pimpin Maros, Pj Gubernur Jadi Sasaran
Ketua Granat Maros, Muhammad Bakri memastikan gerakan tolak pemimpin narkoba adalah murni gerakan sosial dan moral, bukan politik.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM - DPC Gerakan Anti Narkotika (Granat) Maros, Sulawesi Selatan dan 9 Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sepakat menolak dipimpin Pejabat sementara Bupati yang terlibat narkoba.
Kesepakatan itu terjalin dalam rapat konsolidasi OKP dan LSM yang diprakarsai Granat Maros di kafe Bambu, Kota Maros, Minggu (22/9/2024) malam.
Granat, OKP dan LSM di Maros resah setelah pernyataan Pemprov Sulsel yang memastikan Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari akan diangkat sebagai pelaksana bupati setelah gagal maju di Pilkada 2024.
Hasil tes kesehatan Suhartina yang positif narkoba tak menghalanginya jadi Pejabat Bupati Maros.
"Maros tidak jadi ada Pjs. Wabup tidak jadi maju Pilkada. Selama bupati Maros cuti, wakil bupati yang jadi Plt bupati," ujar Kepala Biro Pemerintahan Sulsel Idham Kadir, Sabtu (21/9/2024).

Menurutnya, selama Suhartina tidak dinonaktifkan sebagai wabup, otomatis akan diangkat sebagai Pjs Bupati Maros.
Pernyataan itu kemudian memicu adanya gerakan moral dari aktivis Maros.
Ketua Granat Maros, Muhammad Bakri memastikan gerakan tolak pemimpin narkoba adalah murni gerakan sosial dan moral, bukan politik.
Jika Maros dipimpin oleh pejabat yang sudah dinyatakan positif narkoba, pasti berdampak buruk.
"Kenapa kita biarkan Maros dipimpin orang yang sudah jelas-jelas dinyatakan positif narkoba. Dimana wajah Maros yang dikenal sebagai kabupaten religius," ujar Bakri.
Bakri mendesak Polda Sulsel untuk segera mengusut kasus narkoba yang melibatkan pucuk pimpinan di Maros.
"Memang baru satu alat bukti, tapi kalau polisi serius, itu sangat mudah. Cari siapa pemasoknya," kata Bakri.
"Kan sudah ada yang ditangkap, kejar di situ. Pasti cukup dua alat bukti," lanjut Bakri disambut tepuk tangan peserta konsolidasi.
Aktivis berharap Polda Sulsel tak menjadi penonton soal kasus narkoba yang sedang bergejolak di Maros.
"Jangan sampai Polda pembiaran. Kenapa sampai hari ini, tak ada tindakan. Sementara ini sudah heboh di mana-mana," ujarnya.
Sementara aktivis lain, Harmin menolak keras dipimpin pejabat terlibat narkoba.
Jika orang yang terlibat narkoba diberi kesempatan memimpin, maka akan menjadi contoh buruk bagi generasi.
"Kalau kita tidak tegas, maka pasti jadi presedium buruk. Artinya orang yang narkoba masih diberi peluang," kata dia.
Seharusnya, orang yang terlibat narkoba tak diberikan kesempatan oleh pemerintah dan aparat hukum untuk memegang jabatan strategis.
Tempat orang narkoba bukan di pemerintahan, tapi di Polda Sulsel atau BNN.
"Kita harus tegas. Tak ada celah. Kita beri keringanan, maka sudah pasti tak akan memberi efek jerah bagi pengguna lain," kata dia.
Aliansi akan berkerja maksimal untuk mencekal pejabat narkoba pimpin Maros.
Mereka berencana akan aksi di kantor gubernur dan mendesak PJ Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakhrulloh untuk mengganti pejabat bupati Maros.
"Mungkin cara aksi lebih cepat. Jika kami menyurat untuk audiens proses lama. Sementara waktu, hanya tiga hari," kata dia.
Ratusan orang akan berangkat ke Makassar untuk kepung kantor gubernur Sulsel.
"Kami minta Prof Zudan mendukung upaya pencegahan peredaran narkoba. Jika Anda memberi kesempatan kepada orang yang dinyatakan positif, sama saja Anda mendukung penggunaan narkoba," kata dia.
Penjelasan Suhartina
Bakal Calon Bupati Maros gagal, Suhartina Bohari dipastikan positif menggunakan narkoba jenis Methamphetamine.
Hal ini terungkap dalam video penjelasan Ketua Tim Pemeriksa Narkotika Pilkada Sulsel 2024, Sudarianto, di kanal Youtube BNNP Sulawesi Selatan, Jumat (20/9/2024) malam.
Menanggapi tersebut, Suhartina Bohari pun angkat bicara.
Wakil Bupati Maros ini menganggap permasalahan penggunaan narkotika sudah selesai.
“Terima kasih atas penjelasannya, persoalan itu saya anggap sudah selesai,” katanya.
Ketua Kwarcab Pramuka Maros ini pun menyebut, saat ini tengah berjuang menjaga kondusifitas Kabupaten Maros.
“Saya harus menjaga Maros tetap kondusif hingga Pilkada nanti, soalnya sekarang ini Maros masuk zona merah. Diharapkan kepada semua orang bekerja sama, jangan selalu memancing keributan terutama di media sosial,” tuturnya.
Pada konferensi pers pekan lalu, Suhartina mengklaim dirinya hanya mengkonsumsi obat tidur.
Ia mengatakan dirinya mengkonsumsi obat tidur lantaran kehidupan rumah tangganya sedang dalam masalah.
“Dalam enam bulan terakhir rumah tangga saya agak melow makanya dari sisi kesehatan tidur saya agak terganggu, makanya saya mengkonsumsi obat tidur,” katanya.
Ia mengakui sudah empat bulan ia mengkonsumsi obat tidur.
“Saya mengkonsumsi obat tidur dalam 4 bulan terakhir ini, 3 hari sekali saya minum, ketika besoknya ada acara penting, supaya saya kembali segar,” imbuhnya.
Penggunaan obat tidur pun kata dia sesuai dengan resep dokter.
“Obat tidur saya dapat dari kepala rumah sakit dr La Palaloi, dokter Sinar, ada juga dari Kepala Dinas Kesehatan, obat Rhinos saya minum sehari sebelum deklarasi,” akunya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa Narkotika Pilkada Sulsel 2024, Sudarianto, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan Suhartian menggunakan Narkotika jenis Methamphetamine.
Bukan obat batuk atau obat tidur.
“Laboratorium BNN dapat mendeteksi dan dapat mengurai hasilnya kalau yang dikonsumsi itu adalah obat batuk, maka akan merujuk pada nama obatnya begitupun obat tidur. Pada pemeriksaan kali ini langsung menunjuk,” bebernya.
Ia menuturkan pemeriksaan narkotika pada Suhartina Bohari dilakukan secara profesional dengan menggunakan rapid test 7 parameter.
Bahkan pemeriksaan dilakukan hingga tiga kali untuk memastikan adanya kandungan narkotika dalam tubuh Suhartina.
“Pemeriksaan dilakukan 3 kali, karena pada tes pertama ditemukan hasil positif, maka untuk memastikan dilakukan lagi tes kedua, sesuai SOP kami dilakukan tes konfirmasi ke pusat laboratorium BNN cabang Makassar dan hasilnya positif juga,” ujarnya.
Granat Maros: Pilihan Suhartina Hanya 2, Direhab atau Pidana
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Maros, Muhammad Bakri mengapresiasi pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan terkait hasil pemeriksaan calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari.
Menurut Bakri, pernyataan BNN Sulsel menyudahi polemik penyebab Tidak Memenuhi Syarat (TMS)-nya Suhartina Bohari sebagai bakal calon Bupati Maros.
"Selama ini kami tidak ingin mengomentari sesuatu yang belum jelas. Makanya kami sangat mendukung pernyataan BNN Sulsel. Setidaknya ini menyudahi polemik TMS," katanya, Jumat (20/9/2024).
Ia meminta ke aparat penegak hukum baik BNN dan polisi untuk segera bertindak dengan melakukan pengusutan kasus narkoba yang telah menyeret seorang wakil bupati.
"Wajib hukumnya bagi penegak hukum untuk menuntaskan ini. Karena akan jadi preseden buruk buat warga Maros. Tidak main-main, ini wakil bupati loh," lanjutnya.
Selain itu, ia juga berharap agar seluruh pejabat daerah di Pemerintahan Kabupaten Maros bisa dites urin massal.
Pasalnya, penyalahgunaan narkoba secara nyata telah masuk sampai ke level pimpinan daerah.
"Iya kalau perlu dites urin semua pejabat di Maros. Biar kita tidak kecolongan lagi seperti ini. Iya karena penyalahgunaannya ini di level pimpinan," ujarnya.
Terkait posisi hukum Suhartina, ia menyebut, hanya ada dua pilihan saat ini.
Melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) atau diproses pidana oleh aparat penegak hukum.
"Harusnya melaporkan diri sebagai pemakai ke IPWL dan akan direhab. Nah kalau tidak, APH wajib menyelidiki sampai ke akar-akarnya kasus sampai tuntas, biar Maros ini bersih dari Narkoba," ujarnya. (*)
Kasat Resnarkoba Polres Bone Blak-blakan Sulit Putus Rantai Transaksi Narkoba dengan Cara 'Tempel' |
![]() |
---|
Terseret Kasus Narkoba, Pemuda Asal Sukabumi Ditangkap Polisi di Palopo |
![]() |
---|
Polisi di Polres Bantaeng Diduga Terjerat Narkoba, Kabid Propam Polda Sulsel: Sudah Diproses |
![]() |
---|
Kronologi Polisi Tangkap 2 Warga Libureng Bone Terlibat Kasus Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Oknum Polisi Polres Bantaeng Terlibat Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.