Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel

Danny Pomanto: Nomor Urut 1 InsyaAllah Nomor Kemenangan

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Danny Pomanto - Azhar Arsyad mendapatkan nomor urut 1.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RENALDI CAHYADI
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Danny Pomanto dan Azhar Arsyad saat menjelaskan mengenai nomor urut yang diterimanya di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Senin (23/9/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Danny Pomanto - Azhar Arsyad mendapatkan nomor urut 1.

Nomor itu didapatkan setelah pencabutan nomor urut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel di Hotel Claro, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Senin (23/9/2024).

Danny Pomanto mengatakan nomor urut satu adalah nomor yang tidak ada duanya.

"InsyaAllah, itu akan menjadi nomor kemenangan untuk kita," katanya.

Wali Kota Makassar itu mengaku, memegang filosofi kampanye gagasan.

Di mana, kata Danny, satu fakta lebih baik daripada seribu kata.

"Kami punya fakta-fakta dan InsyaAllah itu akan menjadi referensi masyarakat untuk memilih nomor 1," ungkapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Danny-Azhar Nomor Urut 1, Sudirman-Fatma No 2 di Pilgub Sulsel

Setelah pencabutan nomor urut, kata Danny, dirinya akan bersiap untuk masuk dimasa kampanye.

"Saya kira kita akan lihat dulu zonasinya seperti apa, kalau tidak ada zonasi kita di tempat kelahiran masing-masing dan saya di Maminasata," jelasnya.

Diketahui, dua bakal calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto - Azhar Arsyad dan Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi telah mendapatkan nomor urut masing-masing.

Di mana, Danny-Azhar mendapatkan nomor urut 1 dan Sudirman-Fatma mendapatkan nomor 2.

Dua kandidat tersebut secara resmi akan bertarung dalam kontestasi Pilgub Sulsel.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved