Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Bocah 12 Tahun Korban Pelecehan Seksual 2 Warga Tompobulu Maros

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu  mengatakan korban merupakan warga asli Maros yang tinggal di Kabupaten Gowa.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
insights_dice
Ilustrasi pelecehan di Maros 

“Masih dalam lidik, kami belum mengambil keterangan tante korban dan kedua pria tersebut,” ujarnya.

Sesampai dirumah pun korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibu nya.

“Orang tua korban pun merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib untuk di proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Ia mengatakan kedua pelaku bisa dijerat pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perppu Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

“Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutupnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved