Kronologi Bocah 12 Tahun Korban Pelecehan Seksual 2 Warga Tompobulu Maros
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan korban merupakan warga asli Maros yang tinggal di Kabupaten Gowa.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
“Masih dalam lidik, kami belum mengambil keterangan tante korban dan kedua pria tersebut,” ujarnya.
Sesampai dirumah pun korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibu nya.
“Orang tua korban pun merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib untuk di proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Ia mengatakan kedua pelaku bisa dijerat pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perppu Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
“Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutupnya.(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Sosok dr Gaffar T Karim Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa |
![]() |
---|
Berselisih dengan Istri Polisi, IRT Asal Gowa Jadi Tersangka di Polrestabes Makassar |
![]() |
---|
Komisioner Bawaslu Wajo Mengundurkan Diri Setelah Dilapor Kasus Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
3 Pegawai PDAM Maros Dipanggil Kejari, Dirut Belum Diperiksa Soal Penyimpangan Dana |
![]() |
---|
Jam Operasi Truk Tambang di Maros Dipangkas Jadi 8 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.