Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Parepare 2024

KPU Tetapkan 4 Paslon di Pilwalkot Parepare, Gakkumdu Proses Dugaan Ijazah Palsu

Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto mengatakan, dari hasil rapat pleno tertutup yang dilaksanakan, empat pasangan calon ditetapkan di Pilwakot Parepare

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Komisioner KPU Parepare saat pleno tertutup penetapan paslon di Pilwalkot Parepare (istimewa) 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan empat calon wali kota dan wakil wali kota di Pilwalkot Parepare 2024.

Mereka diantaranya, paslon Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam, Tasming Hamid-Hermanto, Muh Zaini-Bachtiar Tijang, dan Andi Nurhaldin Halid-Taqyuddin Djabbar.

Ketua KPU Parepare, Muh Awal Yanto mengatakan, dari hasil rapat pleno tertutup yang dilaksanakan, empat pasangan calon ditetapkan di Pilwakot Parepare 2024.

"Keempat bacalon sudah memenuhi syarat dan kita tetapkan sebagai calon. Sisa menunggu surat keputusan, yang saat ini sementara berproses dan segera diumumkan pada laman KPU Parepare," katanya, Minggu (22/9/2024).

Dia mengungkapkan, adanya tanggapan warga yang masuk terkait salah satu paslon mengenai ijazah palsu kata dia, pihaknya sudak melakukan klarifikasi ke instansi terkait.

"Sudah kita klarifikasi, baik terhadap instansi terkait, maupun yang bersangkutan. Semua clear. Secara administrasi, sudah tepat dan benar," ungkapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Parepare Muhammad Zainal Asnun mengutarakan, pihaknya bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) masih memproses laporan dugaan ijazah palsu salah satu paslon di Pilwalkot Parepare.

Kata dia, status laporan itu akan diumumkan paling lambat malam ini, Minggu (22/9).

"Laporan ini sementara dalam penanganan pelanggaran di Bawaslu. Insyaa Allah kami diberi undang-undang waktu tiga tambah dua hari.  Lima hari itu waktunya hari ini. Insyaallah setelah magrib," ucapnya.

Zainal menjelaskan, proses penanganan pelanggaran tidak terpengaruh dengan tahapan. Kata dia, kalau ada hasil perkembangan penanganan pelanggaran tetap diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti.

"Tidak mempengaruhi tahapan. Kalau ada hasil perkembangan, saya kira perintah undang-undang di posisi penanganan pelanggaran, apapun hasilnya akan mengumumkan status laporan hari ini," jelasnya.

TSM Diperiksa Gakkumdu Dugaan Ijazah Palsu

Sebelumnya diberitakan, bakal Calon Wali Kota Parepare Tasming Hamid (TSM) diperiksa Gakkumdu Bawaslu Kota Parepare.

Pemeriksaan itu setelah adanya laporan dugaan ijazah palsu yang digunakan saat pendaftaran bakal calon wali kota Parepare.

Ketua Bawaslu Parepare, Muh Zainal Asnun mengatakan, pihaknya memang memanggil TSM untuk mengklarifikasi adanya laporan ijazah palsu.

"Diundang untuk klarifikasi terkait adanya laporan mengenai persyaratan administrasi bakal calon di KPU," katanya, Kamis (19/9/2024).

Zainal mengungkapkan, proses klarifikasi tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran.

Meski begitu, Zainal masih enggan mengumumkan hasil klarifikasi TSM atas dugaan ijazah palsu.

"Belum, nanti kami sampaikan ya," ungkapnya.

Dia mengutarakan, proses klarifikasi diberikan batas waktu 5 hari sejak laporan tersebut diregistrasi.

Bawaslu akan memaksimalkan waktu itu untuk menyelesaikan proses penanganan laporan dugaan pelanggaran.

"Kami proses penanganan pelanggarannya. Prosesnya lima hari yang diberikan oleh undang-undang, tiga tambah dua hari," ucapnya.

Menurutnya, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi atas dugaan ijazah palsu tersebut.

"Sudah ada tiga saksi termasuk pelapor dan tim sedang mengklarifikasi di Makassar," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved