Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penetapan Cakada

KPU Tetapkan 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Takalar Sulsel 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar di Pilkada 2024.

Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Konferensi Pers KPU Takalar Pasca Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Takalar, Sulsel, Minggu (22/9/2024). 

Komisioner KPU Takalar, Andi Jimmi mengatakan penetapan DPT ini setelah melalui berbagai jenjang dan proses.

"Pertama dilakukan coklit oleh pantarlih, kemudian diplenokan oleh PPS kelurahan dan desa. Setelah itu diplenokan lagi di tingkat PPK kecamatan se-kabupaten Takalar," kata Andi Jimmi.

"Dan hasil pleno tingkat kecamatan kemudian direkapitulasi dan ditetapkan di tingkat KPU Kabupaten Takalar," tambahnya.

Sebelum sampai pada penetapan ini, ada beberapa  proses revisi dan perbaikan.

"Pertama, kami tetapkan dulu Daftar Pemilih Sementara (DPS), kemudian masuk ke proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), setelah itu masuk ke proses rekapitulasi sekaligus penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," jelas Andi Jimmi.

Sebelumnya, KPU Takalar telah menetapkan  229.833 Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Dalam tahapannya, KPU Kabupaten Takalar juga telah memberi ruang kepada masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan.

"Telah dibuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan, dimulai dari 15-18 September," papar Andi Jimmi.

Jika ada penduduk yang bersyarat untuk memilih namun tidak masuk DPT, maka akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

"Belum ada juknis terkait hal itu. Dalam juknis nanti ada kategorinya," jelas Andi Jimmi.

Setelah penetapan, DPT akan diumumkan di semua kelurahan dan desa.

"Pengumuman akan dipajang di tempat-tempat umum, dimulai pada 22 September 2024," kata Andi Jimmi. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved