Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penetapan Cakada

KPU Tetapkan 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Takalar Sulsel 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar di Pilkada 2024.

Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Konferensi Pers KPU Takalar Pasca Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Takalar, Sulsel, Minggu (22/9/2024). 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar menetapkan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Takalar di Pilkada 2024.

Masing-masing Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin yang diusung partai Nasdem, PPP, PDIP, Gerindra, PKB, Hanura, PAN, PKS, PSI, Golkar, dan Demokrat.

Kemudian Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim yang diusung partai Gelora, PBB, dan Perindo.

Sebelum ditetapkan, terlebih dahulu KPU Takalar melakukan rapat pleno di Aula Kantor KPU Takalar, Minggu (22/9/2024).

"Maka secara sah kedua pasangan akan mengikuti tahapan selanjutnya," kata Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Takalar, Ibrahim Salim.

Penetapan pasangan dilakukan setelah kedua pasangan mengikuti verifikasi berkas dan pemeriksaan kesehatan.

"Meski sempat dilakukan perbaikan, berkas syarat pencalonan kedua pasangan calon kami nyatakan Memenuhi syarat. Adapun terkait hasil verifikasi berkas, kami tidak mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat," jelas Ibrahim.

"Sementara untuk syarat kesehatan, kedua paslon bersyarat berdasarkan rekomendasi tim dokter," tambahnya.

Selanjutnya setelah penetapan pasangan calon, KPU Takalar akan melakukan pengundian nomor urut.

Pengundian nomor urut akan dilakukan di Halaman Depan Kantor KPU Takalar, Senin (23/9/2024) pagi.

"Dalam pengundian nomor urut ini kami mengundang paslon beserta tim dan simpatisan sebanyak 50 orang per paslon," kata Ketua Divisi Parmas, Sosdiklih, dan SDM, Muhammad Nadir.

"Serta kami juga akan mengingatkan paslon untuk menyampaikan tim dan LO kampanyenya ke KPU Takalar paling lambat tiga hari setelah penetapan pasangan calon ini," tambah Nadir

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Takalar menetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada Serentak 2024.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Takalar adalah berjumlah 229.449.

Jumlah ini naik dibanding DPT pada pemilu yang lalu. Saat itu jumlah DPT adalah 227.844.

Komisioner KPU Takalar, Andi Jimmi mengatakan penetapan DPT ini setelah melalui berbagai jenjang dan proses.

"Pertama dilakukan coklit oleh pantarlih, kemudian diplenokan oleh PPS kelurahan dan desa. Setelah itu diplenokan lagi di tingkat PPK kecamatan se-kabupaten Takalar," kata Andi Jimmi.

"Dan hasil pleno tingkat kecamatan kemudian direkapitulasi dan ditetapkan di tingkat KPU Kabupaten Takalar," tambahnya.

Sebelum sampai pada penetapan ini, ada beberapa  proses revisi dan perbaikan.

"Pertama, kami tetapkan dulu Daftar Pemilih Sementara (DPS), kemudian masuk ke proses Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), setelah itu masuk ke proses rekapitulasi sekaligus penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," jelas Andi Jimmi.

Sebelumnya, KPU Takalar telah menetapkan  229.833 Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Dalam tahapannya, KPU Kabupaten Takalar juga telah memberi ruang kepada masyarakat untuk memberi masukan dan tanggapan.

"Telah dibuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan, dimulai dari 15-18 September," papar Andi Jimmi.

Jika ada penduduk yang bersyarat untuk memilih namun tidak masuk DPT, maka akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).

"Belum ada juknis terkait hal itu. Dalam juknis nanti ada kategorinya," jelas Andi Jimmi.

Setelah penetapan, DPT akan diumumkan di semua kelurahan dan desa.

"Pengumuman akan dipajang di tempat-tempat umum, dimulai pada 22 September 2024," kata Andi Jimmi. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved