Pilkada Jeneponto
KPU Jeneponto Sulsel Tetapkan DPT 290.912 di Pilkada 2024, Berikut Sebarannya
KPU Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 290.912 jiwa.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - KPU Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 290.912 jiwa.
Penetapan DPT berlangsung dalam rapat pleno terbuka di Ruang Pola Kantor Bupati, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (20/9/2024).
"Alhamdulillah kita sudah lakukan rapat pleno rekapitulasi kemarin dengan para PPK dan hasilnya 290.912 orang yang akan berpartisipasi menyalurkan hak pilihnya di Pilkada tahun ini," kata Komisioner Divisi Data KPU Jeneponto, Sapriadi Saleh, Sabtu (21/9/2024).
Jeneponto mencakup 11 kecamatan dengan total 567 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
DPT didominasi perempuan.
"Rinciannya 140.722 pemilih laki-laki dan 150.190 untuk perempuan," ucapnya.
Sebelumnya pada Agustus 2024, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Jeneponto tercatat 291.112 orang.
Namun setelah finalisasi DPT, jumlah DPS dinyatakan berkurang sebanyak 200 jiwa.
Sapriadi menuturkan hal itu terjadi lantaran banyaknya pemilih yang terdaftar di luar wilayah.
"Penyebab turunnya itu karena setelah dilakukan analisis kegandaan secara nasional baik bagi pemilih yang terdaftar di dua tempat yang berbeda baik yang terdaftar di Jeneponto, terdaftar di kabupaten yang lain namun satu provinsi maupun terdaftar diluar provinsi Sulsel," ungkapnya.
Baca juga: KPU Tetapkan 270.044 DPT Pilkada Luwu, Berikut Sebarannya
"Yang kedua adanya tanggapan dan masukan dari berbagai pihak terkait pemilih yang dalam perjalanan meninggal dunia kemudian ada yang sudah pindah domisili, nah itulah yang kita coret pasca DPS sehingga menghasilkan rekapitulasi dan penetapan jumlah pemilih yang 290.912 orang,"jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mendata Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Namun terlebih dahulu akan menggelar rapat koordinasi (Rakor) terkait bimbingan teknis penyusunan DPTb.
DPTb adalah calon pemilih yang terdaftar di luar wilayah namun memiliki kepentingan pendidikan atau pekerjaan di Jeneponto.
"Selanjutnya kita akan masuk dalam tahapan DPTb yang dimulai tanggal 17 sampai 20 November 2024," pungkasnya.
Baca juga: KPU Tetapkan 567.859 DPT di Pilkada Gowa Sulsel 2024
BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Sarif - Qalby di Pilkada Jeneponto |
![]() |
---|
Sedang Berlangsung, Link Live Streaming Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Jeneponto di MK |
![]() |
---|
DKPP Cecar Bawaslu Jeneponto, Pertanyakan 118 Daftar Hadir Pemilih Ditandatangani KPPS |
![]() |
---|
Daftar 25 TPS di Jeneponto Digugat Sarif - Qalby Minta Pemilihan Suara Ulang |
![]() |
---|
KIS Honorer di Jeneponto Dinonaktifkan Gegara Beda Pilihan Pilkada, Pj Bupati: Saya Akan Cari Tahu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.