Pilwali Palopo
Bawaslu Palopo Musyawarah Tertutup Tindak Lanjut Permohonan Sengketa Trisal-Akhmad
Usai TMS, Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Palopo.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Setelah terima permohonan sengketa proses pemilihan dari Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin, Bawaslu Palopo musyawarah tertutup atau mediasi, Jumat (20/9/2024).
Sebelumnya, KPU Palopo mengumumkan hasil penelitian administrasi pasangan bakal calon wali kota Palopo.
Pasangan Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta, Putri Dakka - Haidir Basir dan Farid Kasim Judas - Nurhaeni dinyatakan memenuhi syarat administrasi.
Sementara, Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi.
Pasangan usungan Gerindra dan Demokrat itu kemudian mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Palopo.
Setelah itu, pihak Bawaslu Palopo menerima permohonan tersebut dan melakukan mediasi.
Mediasi yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Palopo itu dihadiri pasangan Trisal - Akhmad selaku pemohon dan Komisioner KPU Palopo selaku termohon.
Baca juga: Tak Terima dengan Putusan KPU, Trisal-Akhmad Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke Bawaslu Palopo
"Terkait kehadiran kedua belah pihak yakni pemohon dalam hal ini pasangan calon dan termohon dari pihak KPU, kami telah melakukan musyawarah tertutup atau mediasi untuk mencari kesepakatan antara kedua belah pihak," kata Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana.
Namun, pada mediasi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, Bawaslu Palopo belum menemukan kesepakatan dari kedua belah pihak.
"Tadi belum ditemukan kesepakatan, maka mediasi masih akan dilakukan besok. Berdasarkan peraturan Bawaslu, mediasi atau musyawarah tertutup dapat dilakukan selama dua hari," tambahnya.
Jika pada hari kedua musyawarah tertutup dilakukan namun belum ditemukan kesepakatan maka akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka.
"Kalau tidak ada kesepakatan yang lahir besok, tentu akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka yang waktunya 10 hari. Karena dari musyawarah tertutup hingga lahirnya keputusan terhitung 12 hari," jelasnya.
Musyawarah tertutup hari pertama tersebut dihadiri oleh Bawaslu Palopo, Komisioner KPU Palopo, Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin serta kuasa hukum pasangan Trisal - Akhmad.
Namun, sejumlah relawan pasangan dengan tagline 'Palopo Baru' itu terlihat memenuhi depan Kantor Bawaslu Palopo.
Mereka berorasi meminta Bawaslu Palopo untuk menegakkan keadilan.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman: Jadwal Pelantikan Wali Kota Palopo Naili Trisal Menunggu Kemendagri |
![]() |
---|
Warga Palopo Rela Kehujanan Jemput Naili dan Trisal, Teriak: Palopo Baru dan Naili Wali Kotaku |
![]() |
---|
Ke Mana Ome? hanya Trisal Tahir Dampingi Naili di Mobil Alphard Rayakan Kemenangan Pilwali Palopo |
![]() |
---|
Gugatan PSU ke MK, Prosedur Jadi Pertaruhan Legitimasi |
![]() |
---|
Kemenangan Naili-Ome Diuji di MK, KPU Siap Hadapi Gugatan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.