Tak Terima dengan Putusan KPU, Trisal-Akhmad Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke Bawaslu Palopo
Karena itu, kuasa hukum dan tim pasangan bakal calon usungan Gerindra dan Demokrat tersebut mengajukan permohonan sengketa proses Pilkada ke Bawaslu
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Komisi pemilihan umum (KPU) nyatakan pasangan bakal calon wali kota Palopo, Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi pada Sabtu (14/9/2024)
Sementara, tiga pasangan bakal calon lainnya yakni Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta, Putri Dakka - Haidir Basir serta Farid Kasim Judas - Nurhaeni dinyatakan memenuhi syarat.
Karena itu, kuasa hukum dan tim pasangan bakal calon usungan Gerindra dan Demokrat tersebut mengajukan permohonan sengketa proses Pilkada ke Bawaslu Palopo, Selasa (17/9/2024).
"Kami membuat laporan sengketa proses tahap pemilihan terkait pengumuman hasil penelitian administrasi yang dikeluarkan KPU beberapa waktu lalu," kata Kuasa Hukum Trisal - Akhmad, Farid Wajdi kepada Tribun-Timur.com, Selasa (17/9/2024).
Kuasa hukum Trisal - Akhmad mengajukan permohonan sengketa proses Pilkada yang dilakukan oleh KPU Palopo terkait tahapan verifikasi administrasi pasangan bakal calon wali kota.
"KPU Palopo keliru dalam menerjemahkan PKPU 8 tahun 2024 tentang verifikasi. Ketika KPU ragu, mereka harus melakukan klarifikasi kepada partai pengusung, kalau tidak cukup maka klarifikasi ke pasangan calon, kalau dirasa belum cukup baru dilakukan klarifikasi kepada lembaga atau instansi yang berwenang," tambahnya.
"Namun, kita tidak menemukan keadaan itu dilakukan KPU Palopo, mereka langsung loncat dan mengkonfirmasi ke Instansi yang berwenang. Secara prosedur itu tidak boleh, karena ada hak partai pengusung dan yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi terkait situasi ini," sambungnya.
Setelah menyerahkan sejumlah dokumen pengajuan permohonan sengketa tahapan pemilihan ke Bawaslu, pasangan bakal calon wali kota Palopo yakni Trisal - Akhmad menunggu informasi dari Bawaslu terkait jadwal pelaksanaan mediasi.
Menerima permohonan tersebut, Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana Parenrengi menyampaikan pihaknya akan memeriksa dokumen pemohon terlebih dahulu.
Jika dokumen pemohon memenuhi syarat maka pihak Bawaslu akan melakukan mediasi antara pemohon dan KPU.
"Sesuai regulasi yang ada, tiga hari setelah penetapan di KPU, pihak yang merasa dirugikan boleh melakukan pengajuan permohonan sengketa proses ke Bawaslu. Ketika semua dokumen pemohon memenuhi syarat, maka akan kami registrasi dan lakukan musyawarah tertutup atau mediasi," ujar Khaerana.
Musyawarah atau mediasi tersebut harus dihadiri pemohon dalam hal ini pasangan bakal calon serta pihak KPU yang mengeluarkan putusan.
Kuasa hukum pasangan bakal calon juga diperbolehkan mendampingi namun harus pasif. (*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini
Naili Jadi Irup Perempuan Pertama di Palopo, Wakil Wali Kota dan Dandim Bicara Makna Kemerdekaan |
![]() |
---|
Pejabat dan Aktivis Palopo Protes! Luwu Raya Tak Masuk Skema Proyek Triliunan Pemprov Sulsel |
![]() |
---|
Penampilan Naili saat Pertama Kali Duduk di Kursi Wali Kota Palopo, Ada eks Legislator Ikut Dampingi |
![]() |
---|
Dulu Tak Dikenal Kini Jadi Wali Kota Palopo, Warga Ponjalae Tagih Perubahan Era Naili |
![]() |
---|
Naili–Ome Resmi Dilantik, Warga Harapkan Perubahan Nyata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.