Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Apriyadi Wahyudi Polisi Nyambi Bandar Narkoba, Ditangkap Bawa 30 Kg Sabu dan 11 Ribu Ekstasi

Briptu Apriyadi Wahyudi ditangkap membawa 30 kilogram sabu-sabu dan 11.000 butir pil ekstasi di dalam mobil Kijang Innova.

Editor: Sudirman
Ist
Seorang oknum polisi, Briptu Apriyadi Wahyudi (AW), yang berdinas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumsel, ditangkap tim gabungan Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Briptu Apriyadi Wahyudi ditangkap membawa 30 kilogram sabu-sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.

Briptu Apriyadi Wahyudi merupakan personel Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Polda Sumsel.

Ia ditangkap personel Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau, Kamis (13/9) pukul 11.00 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Narkoba Polres Inhu AKP Adam Ependi dan di-back up Polsek Siberida.

Briptu Apriyadi Wahyudi tak bisa mengelak saat digerebek di dalam mobil Toyota Kijang Innova BM 1650 SQ.

Baca juga: Musnahkan Sabu 1,1 Kg, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar: 6.000 Jiwa Terselamatkan

Polisi menemukan barang bukti berupa sabu 30 kilogram dan 11.000 butir pil ekstasi.

Saat ditangkap, Apriyadi bersama BFI alias Peri, bandar besar narkoba asal Muratara dan seorang tersangka lainnya.

Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani membenarkan tertangkapnya Briptu AW oleh Polres Inhu.

“Benar, itu Briptu AW,” katanya dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024.

Briptu AW sudah lebih dari 6 bulan tidak masuk kerja. 

Menurut AKBP Koko, Briptu AW telah jadi buronan Provam Polres Muratara selama 6 bulan ini.

Sebelumnya, Briptu AW bertugas Satreskrim Polres Muratara.

Bahkan, ia pernah dijebloskan dalam sel tahanan Propam Polres Muratara.

Briptu AW juga pernah melakukan pelanggaran etik, tidak mematuhi perintah atasan, terlibat narkoba dan lainnya. 

Hal ini juga diungkap Kasat Narkoba Polres Muratara, Iptu Marhan yang pernah menjabat Kasi Propam Polres Muratara.

"Sudah beberapa kali dimasukan sel dia itu, masih saja prilakunya tidak berubah. Waktu saya Kasi Propam, dia di Reserse, tapi kinerjanya buruk tidak pernah masuk tugas," jelasnya.

Iptu Marhan menegaskan, jika Briptu AW sudah menjalani sidang etik di Polres Muratara, lalu dikenakan sanksi etik dan nonjob. Sejak itu, Briptu AW tidak pernah masuk bertugas kembali. 

Iptu Marhan juga mengatakan, bahwa Briptu AW tertangkap di Provinsi Riau, terlibat kasus narkotika bersama BFI alias Peri, salah seorang bandar besar narkoba asal Muratara.

"Barang bukti sebanyak itu pasti ancamannya hukuman mati," jelasnya.

Di wilayah Muratara, pihaknya sudah beberapa kali menyergap komplotan Peri, di Kecamatan Rupit. Namun beberapa kali penyergapan, Peri selalu lolos dan tak pernah muncul lagi di wilayah Muratara.

"Nah ini dia tertangkap di Riau, setelah lama tidak muncul di Muratara,"ungkapnya.

Ada pun barang bukti sebanyak 30 kg sabu dan 11.000 butir  pil ekstasi itu akan dibawa dari Riau tujuan Jambi. Namun berhasil digagalkan anggota Polres Inhu.

7 orang ditangkap 

 Polisi mengungkap peredaran 30 Kg sabu dan 11 ribu butir ekstasi dari 7 orang di Riau dan Sumatera Selatan.

Satu dari tujuh yang diamankan ternyata oknum anggota polisi di Sumatera Selatan.

Ketujuh pelaku yang diamankan yakni MAM (52), ZS (32), M (52) R (52) dan MS (52), BFI dan Briptu AW.

Mereka diamankan dari 4 lokasi di wilayah Pekanbaru dan Indragiri Hulu, Riau serta Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kasus ditangani Polda Riau

Dari hasil tes urine, Briptu AW positif pakai narkoba

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto mengatakan, proses penyidikan kasus tersebut ditangani oleh Polda Riau.

"Proses penyidikan sepenuhnya kewenangan penyidik Polda Riau," kata Sunarto, Rabu (18/9/2024).

Sunarto menegaskan setiap anggota yang terlibat narkoba tetap diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

"Komitmen kami jelas, tidak ada tempat bagi anggota yang terlibat narkoba, Proses hukum," tegasnya.

Tribunmedan

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved