Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasusnya Mandek Hampir 2 Tahun di Polres Gowa,Korban Penipuan Calo CPNS Lapor ke Propam Polda Sulsel

Hasraeni (26), korban penipuan calo CPNS di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), melapor ke Propam Polda Sulsel.

dok pribadi
Hasraeni (26), korban penipuan calo CPNS di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), melapor ke Propam Polda Sulsel, Rabu (18/9/2024) 

Namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan.

Menurut Hasraeni, penipuan dimulai ketika ia dikenalkan pada Hasna Daeng Bau, warga Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. 

Dia mengaku mengenal Hasna Daeng Bau melalui tantenya.

Kala itu, dia korban diundang ke rumahnya di Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, untuk membahas tawaran tersebut.

Dalam pertemuan itu, Hasna Daeng Bau menginformasikan biaya untuk berbagai formasi CPNS. 

"Dia mengatakan bahwa biaya untuk tenaga kesehatan adalah Rp 150 juta, untuk guru Rp 120 juta, untuk lapas (lembaga pemasyarakatan) Rp 150 juta, dan untuk PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) Rp 80 juta," jelas Hasraeni, Selasa (10/9/2024)

Tertarik dengan tawaran tersebut, Hasraeni memutuskan untuk membayar biaya sebesar Rp 150 juta untuk formasi tenaga kesehatan. 

Namun, sebelum membayar, ia meminta untuk dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang dikelola terduga pelaku agar dapat mengikuti perkembangan informasi penerimaan CPNS. 

"Pelaku menolak memasukkan saya ke dalam grup karena saya belum membayar," ucap dia.

Tidak ada pilihan lain, Hasraeni memilih membayar sejumlah uang ke pelaku. 

Dan setelah membayar Rp 15 juta secara tunai pada Desember 2020, Hasraeni akhirnya dimasukkan ke dalam grup WhatsApp. 

"Di grup tersebut, saya melihat pelaku dan anaknya sebagai admin grup, dengan sekitar 60 orang lainnya di dalamnya," beber Hasraeni.

Tak lama setelah itu, pelaku menghubungi Hasraeni dan meminta tambahan uang Rp35 juta.

Dengan alasan untuk pengurusan NIP di Jakarta. 

Merasa terdesak, Hasraeni mengirimkan Rp 30 juta pada Mei 2021 ke rekening pribadi pelaku, dan sisanya  Rp 5 juta di transfer pada Juni 2021.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved