Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Munaslub Kadin

Arsjad Rasjid Melawan! Kembali Berkantor di Menara Kadin 

Ketua Umum periode 2021-2026, Arsjad Rasjid dikudeta melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Arsjad Rasjid bersama sejumlah perwakilan KADIN Provinsi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/9/2024). Dalam keterangannya, Arsjad Rasjid menilai penyelenggaraan Musyarawah Nasional Luar Biasa (Munaslub) KADIN yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Kwtua Umum adalah ilegal dikarenakan kegiatan Munaslub itu tak sesuai dengan AD/ART KADIN dan Arsjad Rasjid pun akan menempuh jalur hukum untuk mengembalikan KADIN sesuai dengan koridor AD/ART yang telah ditetapkan. 

Adapun kronologi pengeroyokan itu bermula saat Arif Rahman selaku perwakilan Kadin Indonesia mendatangi lantai 3 gedung dalam rangka upaya pembebasan usai diserobot orang tidak dikenal. Namun di sana ternyata sudah ada beberapa orang yang tidak dikenal berjumlah lebih 50 orang.

“Ternyata, di situ ada saudara Umar Kei salah satunya. Dia sedang mem-briefing sekuriti kami yang ada di sana,” ucapnya.

Arif lalu menghubungi Taufan dari pihak Anindya Bakrie, Ketua Umum Kadin versi Munaslub.

Kebetulan, saat itu yang bersangkutan berada di lantai 29 Kantor Kadin.

“Akhirnya turun dengan saya kita bergeser dari aula yang tempat kami berkumpul 50 orang itu ke tempat rapat meeting.

Jadi, di situ kita bicara, kita menyampaikan, dan Pak Umar Kei juga terlibat di situ,” terang dia.

Singkat cerita terjadi perdebatan alot terkait kontrak sewa gedung. Pihak Arif bersikukuh kantor Kadin masih disewa oleh Arsjad Rasjid berpedoman kepada Keppres tentang pengangkatan Ketua Kadin.

 “Kami menyampaikan bukti-bukti, tanda kontrak kami, kami juga menyampaikan bahwa ini masalah internal Kadin walaupun ada perbedaan,” urainya.

Seiring waktu, saat pelapor meminta terlapor keluar dari kantor Kadin, terlapor berdiri mengambil minuman kaleng langsung menimpuk ke arah mata pelapor dan mengenai pelipis.

Adapun dalam pelaporannya, kubu Arif menyertakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.(tribun network/abd/dod)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved