Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Viral di Luwu

Viral Video 52 Detik Warga Nangis Kejer Tanaman Cengkih Ditebang Demi Tambang di Luwu Sulsel

Video itu merekam warga nangis kejer tak rela tanaman cengkih miliknya disinyalir ditebang oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA).

|
IST
Kolase foto warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulsel ngamuk sebab tanaman cengkih miliknya ditebang PT Masmindo Dwi Area perusahaan tambang emas milik Indika Energy Tbk. 

Menurut Iqra, pihak Masmindo Dwi Area seharusnya bisa bersabar dan menunggu hasil putusan Pengadilan Negeri Belopa

"Meski sebagai pemegang konsesi atas tanah yang berada dalam area kontrak karya, PT MDA diberikan hak oleh pemerintah berdasarkan undang-undang. Tetapi yang saya pertanyakan apa dasar eksekusi lahan?," bebernya.

"Sebab, belum ada putusan tetap Pengadilan Negeri Belopa dalam perkara perdata nomor:16/Pdt.G/2024/PN.Blp. Maka dari itu eksekusi lahan yang dilakukan oleh PT MDA adalah tidak sah dan melawan hukum," tambahnya.

Dirinya menambahkan, masih adanya hak masyarakat atas tanaman tumbuh dan beberapa bidang tanah harus diselesaikan dengan cara yang adik serta sesuai.

"Terkait adanya hak masyarakat atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar akan tetapi sampai sekarang belum ada kesepakatan dan adanya hanyalah eksekusi sepihak dari pihak PT MDA," terangnya.

Iqra mengaku, pihaknya akan mengadakan aksi untuk merespon tindakan yang dilakukan perusahaan kepada warga.

Terpisah, Manager External Relations, Yudhi Purwandi, PT MDA pun angkat bicara dengan adanya video viral tersebut.

Kata Yudhi, saat ini MDA sedang masif melanjutkan kegiatan prakonstruksi sambil melakukan upaya pembebasan dan pembayaran ganti rugi atas lahan.

Hal itu dilakukan, agar MDA bisa mengejar target rencana first gold di tahun 2026.

Menurut Yudhi, pihaknya kerap kali melakukan mediasi terhadap pemilik lahan namun selalu menemui kendala terkait permintaan harga tinggi.

"Pada akhirnya MDA mengambil langkah strategis dengan menitipkan dana di Bank Mandiri KCP Belopa yang dikhususkan untuk pembayaran ganti rugi terhadap seluruh tanam tumbuh dan/atau lahan yang belum dibebaskan yang telah dihitung berdasarkan riset penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas nilai ganti rugi tanam tumbuh," bebernya.

Cara itu diambil, sambung Yudhi, agar membuktikan ketersediaan dana dan kesanggupan MDA dalam melakukan pembebasan lahan dari para pemilik maupun penggarap.

"Para pemilik ataupun penggarap lahan yang ingin segera menerima pembayaran ganti rugi dapat menempuh prosesnya dengan cepat. Sementara proses itu berjalan, MDA akan terus menjalankan kegiatan operasional di lahan-lahan yang termasuk di dalam wilayah Kontrak Karya MDA," tandasnya.

Diketahui, PT Masmindo adalah perusahaan tambang mineral emas tertua di Sulsel.

Di Bastem, sandi area tambang ini dikenal dengan Awak Mas.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved