Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar

3 ASN dan 1 Kades Diproses Bawaslu, Diduga Tidak Netral di Pilkada Takalar Sulsel 2024

Tiga ASN dan satu kepala desa telah dilaporkan ke Bawaslu Takalar atas tuduhan tidak netral di Pilkada Takalar 2024..

Penulis: Makmur | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Komisioner Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat 

TRIBUN-TAKALAR.COM - Tiga ASN dan satu kepala desa telah dilaporkan ke Bawaslu Takalar atas tuduhan tidak netral di Pilkada Takalar 2024.

Tiga ASN yang dimaksud berposisi sebagai camat, sekretaris camat, dan kepala dinas.

Dua ASN (camat dan sekcam) telah direkomendasikan ke KASN. 

Satu telah dijatuhkan sanksi sedang. 

Satunya lagi masih berproses di KASN.

Sementara satu ASN (kadis) tidak memenuhi syarat materil untuk ditindaklanjuti.

Untuk kepala desa, Bawaslu Takalar telah merekomendasikan yang bersangkutan kepada Penjabat Pembina Kepegawaian, Pj Bupati Takalar.

"Kami telah rekomendasikan dan menunggu tindak lanjut dari PJ Bupati," kata Komisioner Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat.

Saat ini, Bawaslu Takalar sedang mendalami dan mencari informasi tentang pelanggaran netralitas seorang camat lagi dan beberapa orang ASN diduga tidak netral. 

"Penanganannya sementara berjalan dan jika ditemukan unsur pelanggaran tentu akan direkomendasikan ke pihak yang berwenang untuk dijatuhi sanksi," tegas Ince.

Baca juga: 2 Kades 1 ASN Rutin Posting Paslon, Bawaslu Luwu Sulsel Lapor Pelanggaran Netralitas ke Bupati-BKN

Pelanggaran netralitas ASN selalu menjadi problem di setiap perhelatan Pilkada, dan harus diawasi secara bersama agar tidak merusak jalannya integritas pemilukada.

Bawaslu Takalar mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada pelanggaran netralitas yang terjadi.

"Laporannya bisa melalui panwas kecamatan, bisa juga langsung ke Bawaslu Takalar," kata Ince Hadiy.

Pilkada Takalar 2024 akan diikuti oleh dua bakal pasangan calon. 

Pasangan pertama, Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin, diusung partai Nasdem, PPP, PDIP, Gerindra, PKB, Hanura, PAN, PKS, PSI, Golkar, dan Demokrat.

Pasangan bakal calon kedua, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim, diusung partai Gelora, PBB, dan Perindo.

Saat ini berkas kedua pasangan calon sedang diajukan ke publik untuk dikoreksi jika terdapat kesalahan.

Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved