Teropong
Paspempers
Pelakunya juga dari golongan mana saja, apakah ia rakyat jelata maupun pejabat negara atau sipil.
Oleh karena itu, tidak boleh adanya pelarangan terhadap aktivitas pers dalam melaksanakan tugasnya sebagai lembaga penyedia jasa informasi.
Pers harus tetap berani tampil sebagai pengontrol terhadap berbagai aktivitas yang ada di dalam masyarakat, termasuk pemerintah.
Uraian di atas memberikan pemahaman kepada kita bahwa peran pers begitu besar terhadap negeri ini.
Seyogyanya keberadaan pers mesti dihormati dan dilindungi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Jangan sampai mereka ‘tersakiti’ oleh pihak lain.
Sudah banyak kasus menyedihkan yang menimpa wartawan. Ada wartawan yang sampai terbunuh oleh ‘orang tak dikenal’ hingga saat ini tidak terungkap pelakunya.
Belum lagi intimidasi oleh pihak yang berkuasa, baik itu secara fisik maupun gangguan secara psikologis atau bentuk-bentuk lainnya.
Penulis mengajarkan mata kuliah jurnalistik investigasi dan jurnalistik konvergensi menjelaskan betapa berat tugas wartawan.
Risiko yang mereka pikul menantang keselamatan mereka. Oleh karena itu sikap profesional dan komitmen terhadap undang-undang, kode etik tetap dijadikan pedoman kerja sehari-hari.
Terdapat nota kesepahaman bersama antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2022.
Isinya tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Wartawan harus terlindungi selama ia menjalankan tugas-tugas kewartawannya. Tidak boleh ada pihak yang dapat mencegah atau melarang tugas wartawan dalam tugasnya.
Baru-baru ini ada wartawan yang memberitakan kasus pungli di salah satu instansi.
Menurut berita, wartawan tersebut mendapat ‘teguran keras’ dari petinggi instansi itu. Betulkah itu terjadi ? Jika ya, berarti menghalangi tugas wartawan dalam memberitakan suatu penyimpangan. Diharapkan muncul Paspempers (Pasukan Pembela Pers).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.