Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disebut Tak Cocok Jadi Menteri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Masih Jabat Kapolri Era Prabowo?

Artinya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpotensi masih jabat Kapolri era pemerintahan Prabowo - Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. R Haidar Alwi berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto mempertahankan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri ketimbang mengangkatnya sebagai menteri atau kepala lembaga lainnya. 

Tercatat, Listyo pernah menjadi Kapolres Pati. Setelah itu, dia menduduki posisi Wakapoltabes Semarang, dan pernah menjadi Kapolres Solo.

Pada tahun 2012, Listyo dipindahtugaskan ke Jakarta untuk menjabat sebagai Asubdit II Dit Tipdum Bareskrim Polri.

Sejak bulan Mei 2013, dirinya bertugas di Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.

Listyo tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan penting.

Dia adalah Ajudan Presiden RI Joko Widodo.

Ia kemudian menjabat Kepala Kepolisian Daerah Banten, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan terakhir sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Pernah Ungkap Kasus Besar

Disarikan Kompas.tv dari siaran pers Divisi Humas Polri, Rabu (13/1/2021), berikut rekam jejak Listyo Sigit Prabowo dalam mengungkap kasus-kasus besar selama berada di Bareskrim:

1. Diawali ketika 12 hari diangkat menjadi Kabareskrim, Listyo Sigit langsung tancap gas mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Pada 27 Desember 2019, mantan Kapolres Solo pada 2011 itu mengumumkan secara langsung penangkapan dua terduga pelaku kasus tersebut.

 Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menjabat Kabareskrim (YouTube Berita Satu)
Mereka adalah, RM dan RB, keduanya merupakan oknum anggota kepolisian.

2. Bareskrim Polri juga melimpahkan tahap II kasus tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah dinyatakan lengkap atau P21.

Diketahui, kasus ini sudah bergulir sejak 2015 lalu dan mangkrak lama lantaran adanya kendala non-teknis.

Dalam pengadilan, Honggo divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sementara dua tersangka lainnya Raden Priyono dan Djoko Harsono divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan.

3. Bareskrim juga melakukan penangkapan buronan terpidana kasus hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada 30 Juli 2020. Dalam kasus ini, Komjen Listyo memimpin langsung tim ke Malaysia guna menangkap Djoko Tjandra atas perintah Kapolri Jenderal Idham Azis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved