Catat! Ini Jenis-jenis Pelanggaran Etik dan Disiplin ASN/PPNPN pada Pilkada 2024
Surat edaran terkait netralitas ASN dan PPNPN dikeluarkan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelang kontestasi Pilkada serentak.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
3. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan Bakal Calon dan memberikan tindakan maupun dukungan secara aktif.
4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung dalam group atau akun pemenangan Bakal Calon.
5. Memposting pada media social atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon maupun tim sukses dengan menunjukkan maupun memperagakan simbol keberpihakan atau memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik atau bakal calon.
6. Ikut dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, pengenalan bakal calon.
7. Mengikuti deklarasi kampanye bagi suami atau istri calon, dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Berikut jenis-jenis pelanggaran disiplin :
1. Memasang spanduk,baliho, alat peraga lainnya terkait Calon.
2. Sosialisasi, Kampanye Media Sosial atau online Calon.
3. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai Bakal Calon dan/atau Masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
4. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan Calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan.
5. Menjadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam group maupun akun pemenangan Calon.
7. Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon,tim sukses dengan menunjukkan maupun memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik atau calon.Serta Alat peraga terkait partai politik atau calon.
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.
9. Menjadi Tim Ahli,Tim Pemenangan, Konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan perserta pemilu atau pemilihan.
Bacok Teman hingga Tewas Gegara Ditagih Utang Rp25 Juta, Pria di Pinrang Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Layanan Perpustakaan Keliling Hadir di Lapas Makassar |
![]() |
---|
5 Mobil Terbakar di Kantor Bupati Bulukumba: Innova, Rush hingga Ertiga |
![]() |
---|
UU Otonomi Daerah Dievaluasi, Kemendagri Serap Masukan dari Sulsel |
![]() |
---|
Terindikasi Judi Online, Dua KK di Bulukumba Dihapus dari Daftar Bansos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.