Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

Benarkah Ijazah Paket C Penyebab Trisal Tahir-Akhmad TMS Pilwali Palopo? Penjelasan Jubir

Pasangan bakal calon Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi Pilwali Palopo.

TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI BUNAYYA NANDINI
Konferensi Pers Tim Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin, Sabtu (14/9/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan menyatakan pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administasi pencalonan Pilwali Palopo 2024.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin enggan menyampaikan penyebab Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin TMS.

Namun, isu yang beredar di sosial media, Trisal - Akhmad dinyatakan TMS karena Trisal Tahir menggunakan ijazah paket C saat mendaftar ke KPU.

Terkait ijazah paket C tersebut, Juru Bicara Trisal-Akhmad, Haedar Jidar menegaskan syarat calon untuk mendaftar adalah lulus SMA sederajat yang dibuktikan dengan keterangan pejabat yang berwenang.

Menurut Haedar, maksud dari syarat tersebut adalah adanya ijazah yang ditandatangani kepala sekolah selaku pejabat yang berwenang di sekolah tersebut.

Baca juga: Mate Colli, Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin Terpental di Pilkada Palopo 2024

Ia juga menyampaikan bahwa ijazah Trisal Tahir yang diunggah pada sistem informasi pencalonan (Silon) bukan hanya ijazah paket C.

"Ijazah Trisal Tahir yang diunggah ke Silon bukan hanya ijazah paket C melainkan ada juga ijazah diploma dari universitas di Norwegia. Ijazah paket C milik Trisal juga asli karena terdaftar di Dapodik, ada keterangan kepala sekolah, ada nama yayasan dan ada nama sekolahnya," tegas Haedar, Sabtu (14/9/2024).

Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi, Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin akan ikuti aturan yang ada.

Pasangan yang diusung Partai Gerindra dan Demokrat tersebut tegas akan lakukan langkah-langkah agar tetap bisa mengikuti kontestasi Pilwali Palopo.

Pihaknya akan berupaya agar Trisal - Akhmad dapat mengikuti kontestasi dengan mengacu pada Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020.

"Tentu kami akan mengikuti aturan yang berlaku dengan mengikuti mediasi di Bawaslu Palopo," kata Haedar Jidar.

Ia berharap mediasi tersebut dapat mengembalikan pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin menjadi peserta dalam kontestasi Pilwali Palopo.

Pihaknya belum mengetahui alasan atau penyebab Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin dinyatakan TMS.

"Pihak KPU Palopo tidak menyampaikan ke kami penyebab pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin di-TMS-kan. Mereka hanya menyampaikan bahwa Trisal - Akhmad tidak memenuhi syarat administrasi," jelasnya.

Karena itu, Haedar merasa kecewa dengan keputusan yang dikeluarkan KPU Kota Palopo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved