Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

Mate Colli, Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin Terpental di Pilkada Palopo 2024

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pasangan bakal calon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat administrasi maju Pilkada Palopo.

|
Tribun Timur
Potret pasangan calon Wali Kota Palopo, Sulsel Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin. Pasangan ini dinyatakan TMS Administrasi oleh KPU di Pilwali Palopo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilwali Palopo, Sabtu (14/9/2024).

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pasangan bakal calon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat administrasi, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat maju Pilkada Palopo 2024.

“Sementara tiga pasangan bakal calon lainnya dinyatakan lolos,” kata Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadin.

Sebanyak tiga pasangan bakal calon wali kota Palopo dimaksud adalah, pasangan Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta, Putri Dakka - Haidir Basir, dan Farid Kasim Judas - Nurhaeni.

Hasil penelitian administrasi tersebut juga telah diserahkan kepada liaison officer atau narahubung masing-masing pasangan bakal calon dan pihak partai pengusung.

Irwandi Djumadin menyatakan pasangan bertagline Palopo Baru silakan mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu jika tidak puas.

“Pasangan ini masih dapat mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu terkait keputusan yang dikeluarkan KPU,” tegasnya.

“Apapun nantinya rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu dan diserahkan ke KPU, maka akan kami laksanakan,” Irwandi Djumadin menambahkan.

Jika nantinya pasangan calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu, maka pihak Bawaslu berwenang untuk menyelesaikan sengketa proses tersebut.

“Seluruh proses pengambilan keputusan Bawaslu wajib dilakukan melalui proses terbuka,” katanya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved