Kapolsek Pitumpanua Wajo Janji Tindak Pelaku Pengancaman di Siwa,Kompol Andi Mahdin: Segera Dijemput
Kapolsek Pitumpanua, Kompol Andi Mahdin PAT segera jemput pelaku pengancaman senjata tajam terhadap warga Sengkang di Pasar Siwa, Wajo, Sulsel.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Kapolsek Pitumpanua, Kompol Andi Mahdin PAT segera jemput pelaku pengancaman senjata tajam terhadap warga Sengkang di Pasar Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kejadian tersebut terjadi pada 24 Juni 2024, dimana korban, SDR (33) diancam dan dirusak kendaraannya saat menagih hutang kepada pelaku.
"Iya, segera kami tindak dan jemput pelaku. Memang sudah beberapa kali kami panggil tapi tidak datang ke kantor," ujar Kompol Andi Mahdin saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Jumat (13/9/2024).
Kata dia, pihaknya mengaku seringkali mendatangi rumah korban untuk dijemput dan dimintai keterangan.
"Anggota sudah datangi rumahnya. Tapi yang bersangkutan tidak ada. Tentu secepatnya akan kami tindak kalau bisa dijemput paksa itu pelaku," katanya.
Kronologi Pengancaman dan Pengrusakan
Baca juga: Pria di Sengkang Sulsel Ngaku Diancam dan Mobil Dirusak saat Tagih Utang, Laporan Polisi Dicueki
SDR (33) Warga Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan diancam senjata tajam saat menagih utang ke pelaku.
"Saat itu saya ke Pasar Siwa temui pelaku tapi saat ketemu langsung marah-marah padahal saya datang baik-baik," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.
Setelah itu, pelaku membentak dan menyuruh ketemu di kediamannya (rumah)
"Nah pas sampai, dia langsung masuk ke rumah ambil parang dan mengancam. Tidak lama, anaknya ikut membantu dan memarangi mobil saya," bebernya.
"Saya tidak mau ribut, makanya langsung pergi dan melapor di Polsek Pitumpanua," tandas SDR.
Diberitakan sebelumnya, Pelaku pengrusakan dan pengancaman senjata tajam di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga dibekingi oknum Polisi.
Musababnya, pengaduan korban, SDR (33) hingga hari ini belum ditindaklanjuti Kepolisian Sektor Pitumpanua.
"Terlapor sudah dipanggil katanya, tapi tidak ada tindak lanjut sampai sekarang, mungkin ada yang bekingi," ujar korban saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (11/9/2024).
SDR melanjutkan, pengaduan tersebut telah dilaporkan sejak bulan Juni 2024 lalu ke Polsek Pitumpanua.
"Sudah dua bulan ini tidak ada perkembangan, tidak tau kenapa begitu pelayanan polisi, katanya mengayomi," lanjutnya.
Ia berharap, pihak kepolisian dapat menjalankan tupoksinya sebagaimana tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Sudah jelas tugas polisi yaitu menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Ini malahan tidak ada yang berjalan," pintanya. (*)
| Bahlil Lahadalia: Sulsel Wajib Kembali Direbut Golkar |
|
|---|
| Bukti Kerusakan Alam di Barru Sulsel, Daftar Banjir Bandang 7 Tahun Terakhir |
|
|---|
| Ketika Andi Ina Nyupir Sendiri dan Tanpa Ajudan saat Melayat Almarhum Nusra Azis |
|
|---|
| Cuaca Buruk Landa Luwu, 5 Kecamatan Siaga Bencana |
|
|---|
| Desentralisasi Kehilangan Nafas: Ketika Uang Daerah Mengendap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.