Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi BPNT Wajo

3 Pejabat Pemkab dan Distributor Jadi Saksi Kasus Korupsi BPNT Wajo Sulsel

Kejari Wajo Sulsel panggil tiga Pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo soal kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2028-2021.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo saat menggelar konferensi pers penetepan tiga orang tersangka kasus korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2018-2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (23/7/2024). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) panggil tiga Pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo soal kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Wajo periode 2018-2021.

Salah satu pejabat mengaku dirinya telah diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Wajo beberapa waktu lalu.

"Iya, sudah diperiksa di Kantor Kejaksaan Wajo," ungkap pejabat inisial I saat dihubungi Tribun-Timur.com, Jumat (13/9/2024).

Sementara, Kasi Intel Kejari Wajo, Andi Saifullah mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan jajaran.

"Nanti saya coba koordinasi dengan bagian Pidsus," singkat Andi Saifullah.

Berdasarkan informasi dihimpun Tribun-Timur.com, tiga Kepala Dinas dan sejumlah Distributor bantuan juga telah dilakukan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Wajo.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo, Andi Usama Harun menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Wajo 2018-2021.

Baca juga: Kapolsek Pitumpanua Wajo Janji Tindak Pelaku Pengancaman di Siwa,Kompol Andi Mahdin: Segera Dijemput

"Untuk saat ini memang kami sudah tetapkan tiga tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain nantinya," ujar Andi Usama kepada Tribun-Timur.com, Rabu (24/7/2024).

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Wajo, Andi Saifullah mengatakan tiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp9,7 miliar.

"Betul dengan adanya dua alat bukti sah, pada hari ini kami tetapkan tiga tersangka masing-masing inisial S, MR dan AN," katanya.

"Tersangka S berperan sebagai pendamping Kecamatan, MR selaku koordinator daerah dan AN sebagai direktur CV Jembatan Cela," sambungnya.

Andi Saifullah menjelaskan tiga tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sengkang.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Alasan penahanan tersangka dibagi dua yakni subyektif dan obyektif. Adanya kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP," tandasnya. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved