Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi BPNT Wajo

Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BPNT Wajo

Kasi Intel Kejari Wajo, Andi Saifullah mengemukakan pihaknya mengaku saat ini proses hukum masih berlanjut.

|
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/m jabal qubais
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo saat menggelar konferensi pers penetapan tiga orang tersangka kasus korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2018-2021 di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (23/7/2024). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo dalami kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Wajo 2018-2021.

Kasi Intel Kejari Wajo, Andi Saifullah mengemukakan pihaknya mengaku saat ini proses hukum masih berlanjut.

"Iya, masih berlanjut. Kemungkinan ada tersangka baru," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (2/8/2024).

Sebelumnya, Kejari Wajo telah menetapkan tiga orang tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (23/7/2024).

Lanjut kata dia, tiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp9,7 miliar.

"Betul dengan adanya dua alat bukti sah, pada hari ini kami tetapkan tiga tersangka masing-masing inisial S, MR dan AN," katanya.

"Tersangka S berperan sebagai pendamping Kecamatan, MR selaku kordinator daerah dan AN sebagai direktur CV Jembatan Cela," sambungnya.

Ia menjelaskan tiga tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sengkang.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Alasan penahanan tersangka dibagi dua yakni subyektif dan obyektif. Adanya kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved