Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Bulan Pimpin Sulsel, 10 Evaluator Nilai Kinerja Prof Zudan Jabat Pj Gubernur Sulsel

Penilaian evaluasi kinerja Prof Zudan memimpin Sulsel selama tiga bulan pun dilakukan.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh di Rujab Gubernur pada Jumat (13/9/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Prof Zudan Arif Fakhrulloh sudah tiga bulan memimpin Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dirinya dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel pada 17 Mei lalu.

Penilaian evaluasi kinerja Prof Zudan memimpin Sulsel selama tiga bulan pun dilakukan.

Prof Zudan mengaku ada 10 orang evaluator yang menilai kinerjanya selama ini.

"Kemarin saya ada evaluasi triwulan pertama sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel. Dari 10 evaluator semua berikan tanggapan positif," jelas Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan di Rujab Gubernur pada Jumat (13/9/2024).

Prof Zudan mengaku sejauh ini dirinya mendapat atensi positif.

Sebab menyelesaikan sejumlah masalah di triwulan pertama jabatannya.

"Terkait beberapa hal sudah lama belum selesai, yang sudah diselesaikan. Misalnya gugatan pak Hayat sudah diselesaikan, pengangkatan sekda definitif, pengangkatan direktur Bank Sulselbar selesai," sambungnya.

Di Era Prof Zudan, persoalan jabatan Abdul Hayat Gani memang sudah diselesaikan.

Masalah yang berlarut sejak akhir 2022 ini akhirnya mendapat jalan keluar.

Abdul Hayat dilantik menjadi Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Sementara itu, jabatan Sekda Sulsel yang lowong lebih satu tahun juga terselesaikan.

Jabatan Sekda silih berganti dijabat Penjabat usai Abdul Hayat dicopot.

Nama Aslam Patonangi, Andi Darmawan Bintang, Muh Arsjad berkali-kali dilantik mengisi jabatan tersebut.

Sampai akhirnya Prof Zudan menyelesaikan persoalan dengan dilantiknya Jufri Rahman sebagai sekda definitif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved