Pekan Depan Pemkot Makassar Sapu Bersih APK Calon Kepala Daerah di 12 Ruas Jalan Ini
Ada 12 ruas jalan di Makassar yang menjadi atensi pemerintah untuk bersih atau bebas dari APK.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar ketentuan.
Penertiban APK tersebut rencananya akan dilaksanakan pekan depan bersama seluruh tim gabungan.
Tim gabungan terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hingga kecamatan.
Kepala Bapenda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra mengatakan rapat koordinasi persiapan penertiban telah dilakukan bersama sejumlah OPD terkait.
Rapat tersebut juga melibatkan tim dari calon kepala daerah yang memiliki baliho atau spanduk yang terpasang di jalan.
Baca juga: Satpol PP Luwu Sisir Kota Belopa, Tertibkan APK Langgar Perbup
"Takutnya kita kasih turun (penertiban), mereka komplain, sehingga kita kasih informasi pada setiap rapat.
Dari pada tidak bongkar sendiri, kita akan bongkar ji juga nantinya. Termasuk baliho produk yang dipasang tidak sesuai dengan lokasi," ucap Firman Pagarra, Kamis (12/8/2024).
Kata Firman, ada 12 ruas jalan yang menjadi atensi pemerintah untuk bersih atau bebas dari APK.
Ada 12 titik yang dilarang, antara lain Jl Jenderal Sudirman, Jl Jenderal Ahmad Yani, Jl Penghibur.
Selanjutnya Jl Haji Bau, Jl Somba Opu, Jl Pasar Ikan, Jl Ujung Pandang, Jl Balaikota.
Selanjutnya Jalan Gunung Bawakaraeng, Jl Dr Sam Ratulangi, Jl Urip Sumiharjo dan Jl Andi Pangeran Pettarani.
"Ada memang beberapa ruas jalan termasuk pohon yang tidak boleh dipasangi reklame. Itu yang kami akan coba tertibkan," tuturnya.
"Kami sosialisasikan kepada seluruh calon yang memiliki baliho dan tentunya dengan adanya sosialisasi ini tentunya dari kami, baik dari pihak penegak Perda, serta sejumlah OPD terkait akan menyelenggarakan operasi penertiban reklame," sambungnya.
Kemudian saat memasuki minggu tenang setelah kampanye, tidak boleh lagi ada reklame maupun APK lainnya yang terpasang.
Semua APK harus bersih dari ruas-ruas jalan di Kota Makassar.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Ferdi Mochtar mengatakan pihkanya intens menertibkan baliho, spanduk hingga iklan yang merusak lingkungan.
Promo SUPER, Bawa Pulang Motor Honda dengan DP Rp1 Juta |
![]() |
---|
6 Hal Harus Diperhatikan Pelajar saat Naik Motor |
![]() |
---|
Berselisih dengan Istri Polisi, IRT Asal Gowa Jadi Tersangka di Polrestabes Makassar |
![]() |
---|
Andi Muhammad Rekrut 49 Pengurus, Lampaui Jumlah Partai NasDem Sulsel |
![]() |
---|
Apa Peran Jufri Rahman? KI Panggil Sekprov Sulsel Sengketa Toserba Pengayoman vs Disnakertrans |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.