Pekan Depan Pemkot Makassar Sapu Bersih APK Calon Kepala Daerah di 12 Ruas Jalan Ini
Ada 12 ruas jalan di Makassar yang menjadi atensi pemerintah untuk bersih atau bebas dari APK.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
DLH Makassar menyisir lokasi yang melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 tahun 2019 tentang penataan dan pengeluaran Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar.
Penertiban menyasar semua spanduk, baliho, iklan, apapun itu yang dilakukan dengan cara memaku atau mengikat pohon dengan kawat.
"Kami penertiban sifatnya rutin, jadi terkait pilkada biasanya Bawaslu yang mengundang teman-teman OPD terkait penertiban APK," ujarnya.
Ke depan, DLH mengimbau agar kecamatan melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing.
Apalagi, DLH telah bersurat ke seluruh camat dengan berdasar pada Peraturan Walikota Makassar Nomor 71 tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makasasar.
Di mana pada bagian Keempat tentang larangan, pasal 31 ayat (h) yang berbunyi "Setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat.
Serta Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor:660/02/S.edar/DLH/I/2024 tentang Penghijauan Kota.(*)
Promo SUPER, Bawa Pulang Motor Honda dengan DP Rp1 Juta |
![]() |
---|
6 Hal Harus Diperhatikan Pelajar saat Naik Motor |
![]() |
---|
Berselisih dengan Istri Polisi, IRT Asal Gowa Jadi Tersangka di Polrestabes Makassar |
![]() |
---|
Andi Muhammad Rekrut 49 Pengurus, Lampaui Jumlah Partai NasDem Sulsel |
![]() |
---|
Apa Peran Jufri Rahman? KI Panggil Sekprov Sulsel Sengketa Toserba Pengayoman vs Disnakertrans |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.