Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pekan Depan Pemkot Makassar Sapu Bersih APK Calon Kepala Daerah di 12 Ruas Jalan Ini

Ada 12 ruas jalan di Makassar yang menjadi atensi pemerintah untuk bersih atau bebas dari APK. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
Dok Tribun Timur
Pemkot Makassar saat tertibkan APK hingga Iklan di beberapa titik di Kota Makassar beberapa waktu lalu. 

DLH Makassar menyisir lokasi yang melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 tahun 2019 tentang penataan dan pengeluaran Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar

Penertiban menyasar semua spanduk, baliho, iklan, apapun itu yang dilakukan dengan cara memaku atau mengikat pohon dengan kawat.

"Kami penertiban sifatnya rutin, jadi terkait pilkada biasanya Bawaslu yang mengundang teman-teman OPD terkait penertiban APK," ujarnya. 

Ke depan, DLH mengimbau agar kecamatan melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing. 

Apalagi, DLH telah bersurat ke seluruh camat dengan berdasar pada Peraturan Walikota Makassar Nomor 71 tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makasasar.

Di mana pada bagian Keempat tentang larangan, pasal 31 ayat (h) yang berbunyi "Setiap orang dilarang memasang reklame dengan cara menempelkan dan atau memaku batang pohon, melakukan shooting, bazar dan sebagainya tanpa mendapat izin dari pemerintah setempat.

Serta Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor:660/02/S.edar/DLH/I/2024 tentang Penghijauan Kota.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved