Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Bulukumba

Aniaya Ponakan Usia 11 Tahun, Polres Bulukumba Sulsel Tetapkan Firman Tersangka

Satuan Reskrim Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan menetapkan tersangka pelaku penganiayaan anak di bawah umur.

|
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok Polres Bulukumba
Jumpa pers penetapan tersangka penganiayaan anak di bawah umur oleh Satuan Reskrim Polres Bulukumba, Rabu (11/9/2024).  

TRIBUNBULUKUMBA.COM, RILAU ALE- Satuan Reskrim Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan menetapkan tersangka pelaku penganiayaan anak di bawah umur.

Ialah Firman (44) warga Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale.

Firman ditetapkan sebagai seorang tersangka setelah menganiaya ponakan yang masih di bawah umur SR (11). 

"Setelah kita periksa dan Firman mengakui perbuatannya melakukan pemukulan terhadap anak dan bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio, Rabu (11/9/2024).

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus penganiayaan anak di bawah umur ini, sudah masuk tahap penyidikan. 

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, ada beberapa saksi-saksi telah dimintai keterangan. 

Pihak polisi langsung turun tangan setelah melihat video penganiayaan tersebar di media sosial. 

Adapun motif pelaku ialah memberikan pelajaran kepada korban.

Korban disebut sebab sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin.

"Untuk pasal yang disangkakan, yaitu pasal 80 Ayat ( 2 ) jo pasal 76c Undang - undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," kata Aris Satrio.

Baca juga: Kronologi Pembusuran-Penganiayaan di Barombong Tewaskan Pemuda Bajeng Gowa Sulsel

Dalam konferensi pers ini, polisi memperlihatkan Firman dengan mengenakan baju berwarna oranye.

Baju yang dikenakan Firman bertulisan tahanan di bagian belakang, serta kedua tangannya diborgol. 

Kasus ini juga telah menjadi sorotan sejumlah pihak.

Termasuk aparat Pemkab Bulukumba, para relawan kemanusiaan di daerah itu. 

Termasuk aparat desa, camat hingga bhabinkamtibmas, babinsa, dan tokoh masyarakat.(*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved