Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Bulukumba

Kanit Tipikor Polres Bulukumba Dimutasi ke Bantaeng, Intip Sederet Prestasi

Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, dipindah tugaskan ke Polres Bantaeng. 

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Kepala Unit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali dipindah tugaskan di Bantaeng. Sederet prestasi diraih selama menjabat Kepala Unit Tipikor Polres Bulukumba.  

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, dipindah tugaskan ke Polres Bantaeng

Di kabupaten berjuluk Butta Toa itu, Ipda Ali diberi tugas baru untuk menjadi Kapolsek Uluere. 

Meski belum resmi dilantik, namun kabar mutasi Ipda Ali sudah beredar melalui TR Polda yang tersebar di sosial media.

Ipda Ali yang dikonfirmasi, Jumat (15/7/2022), membenarkan bahwa dirinya dipindah tugaskan ke Polres Bantaeng

Ali mengatakan, meski harus meninggalkan kampung halaman, namun sebagai anggota Polri ia mesti siap di manapunditugaskan.

"Alhamdulillah, doakan yang terbaik semoga di tempat tugas yang baru dapat memberikan manfaat positif terhadap masyarakat," ucapnya.

Menurut Ali, sampai sebelum dia resmi dilantik sebagai Kapolsek Uluere, ia masih tetap bertugas di Unit Tipikor Polres Bulukumba.

Semasa menjabat Kanit Tipikor, Ipda Ali dikenal sebagai polisi yang berprestasi. 

Sejumlah kasus korupsi berhasil terungkap atas kerja keras Ipda Ali bersama penyidik di Unit Tipikor Satreskrim Polres Bulukumba.

Atas kinerjanya itu, Polres Bulukumba menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) pada momentum hari antikorupsi se dunia (Harkodia) pada 9 Desember 2021 lalu. 

Penghargaan diterima Polres Bulukumba ini dalam kategori perolehan perkara yang dinyatakan P-21 terbanyak untuk tingkat Polres se-Indonesia tahun 2021.

Unit Tipikor Polres Bulukumba di bawah kepemimpinan Ali berhasil menyelesaikan kasus korupsi sebanyak 5 kasus pada tahun 2021. 

Beberapa diantaranya, kasus korupsi dana desa dan juga kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2019.

Khususnya kasus BOK 2019, Unit Tipikor mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 13,4 miliar. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

 


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved