Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menggugat Netralitas ASN

Sebagai warga negara, ASN memiliki hak politik untuk memilih dan, dalam keadaan tertentu, dipilih.

Editor: Sudirman
Ist
Muhammad Reski Ismail, ASN Pemerintah Daerah Bulukumba 

Lembaga-lembaga ini dapat mengawasi dan menindak ASN yang melanggar prinsip netralitas dalam pelayanan publik.

Dengan adanya pengawasan yang kuat, netralitas ASN dalam pelayanan publik tetap dapat terjaga tanpa harus membatasi hak politik mereka sebagai warga negara.

Menemukan Keseimbangan Antara Hak Politik dan Netralitas Pelayanan Publik Dilema yang dihadapi ASN dalam kontestasi politik merupakan tantangan yang memerlukan solusi regulatif yang lebih adil dan seimbang.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan SKB Nomor 2 Tahun 2022 telah memberikan kerangka yang jelas mengenai pembatasan keterlibatan ASN dalam politik, namun penyesuaian perlu dilakukan agar hak politik ASN tidak terlalu tereduksi.

Netralitas ASN seharusnya difokuskan pada pelayanan publik yang adil dan tidak diskriminatif, bukan pada preferensi politik pribadi.

Dengan demikian, ASN dapat tetap menjalankan tugas mereka dengan profesional tanpa harus kehilangan hak politik mereka sebagai individu.

Penguatan pengawasan melalui lembaga independen, serta penyesuaian regulasi yang memungkinkan partisipasi politik pasif bagi ASN, merupakan langkah penting dalam menciptakan keseimbangan ini.

Pada akhirnya, menjaga netralitas ASN dalam pelayanan publik bukan berarti mengekang hak politik mereka sebagai warga negara.

Dengan regulasi yang lebih proporsional, ASN dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang, tanpa terjebak dalam dilema yang sering kali merugikan mereka dalam konteks politik praktis.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved