Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Menggugat Netralitas ASN

Sebagai warga negara, ASN memiliki hak politik untuk memilih dan, dalam keadaan tertentu, dipilih.

Editor: Sudirman
Ist
Muhammad Reski Ismail, ASN Pemerintah Daerah Bulukumba 

Muhammad Reski Ismail

ASN Pemerintah Daerah Bulukumba

DALAM sistem demokrasi yang matang, Aparatur Sipil Negara (ASN) dihadapkan pada posisi yang rumit dalam kontestasi politik.

Sebagai warga negara, ASN memiliki hak politik untuk memilih dan, dalam keadaan tertentu, dipilih.

Namun, di sisi lain, ASN diikat oleh aturan ketat terkait netralitas dalam politik praktis. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan memuat ketentuan yang tegas dalam menjaga netralitas ASN.

Larangan terlibat dalam politik praktis disertai dengan ancaman sanksi administratif, bahkan pidana, menjadikan ASN berada dalam situasi dilematik antara menjalankan hak politiknya dan menjaga netralitas.

Hak Politik ASN: Antara Pengakuan dan Pembatasan Sebagai warga negara, ASN memiliki hak politik yang dijamin oleh konstitusi.

Namun, hak ini dihadapkan pada berbagai pembatasan yang bertujuan menjaga netralitas ASN dalam politik praktis.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan SKB Nomor 2 Tahun 2022 memberikan aturan yang tegas terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN dalam konteks politik, terutama pada masa pemilu dan pemilihan kepala daerah.

ASN dilarang untuk melakukan tindakan seperti Memberikan dukungan kepada calon tertentu, baik secara langsung maupun
tidak langsung, Menggunakan atribut partai atau calon tertentu.

Menghadiri kegiatan kampanye politik, Memanfaatkan jabatan dan fasilitas negara untuk mendukung kepentingan politik tertentu.

SKB Nomor 2 Tahun 2022 juga menegaskan mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas ASN, yang melibatkan beberapa lembaga pengawas, seperti Kementerian PAN-RB, Komisi ASN, dan Bawaslu, untuk memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Pelanggaran terhadap aturan netralitas ini dapat berakibat pada sanksi administratif yang serius, mulai dari teguran hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Bahkan, jika terbukti ada penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik, ASN dapat dikenai sanksi pidana.

Pembatasan ini memberi kesan ASN memiliki hak politik yang terbatas, di mana peran mereka dalam Pemililhan hanya sebatas memilih, tanpa bisa mengekspresikan preferensi politik secara terbuka.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved